RUU HAM Hadir untuk Pastikan Hak Dasar Warga Negara Terlindungi

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
RUU HAM Hadir untuk Pastikan Hak Dasar Warga Negara Terlindungi Revisi Undang-Undang Hak Asasi Manusia (RUU HAM).(Dok. Komnas Ham)

REVISI Undang-Undang Hak Asasi Manusia (RUU HAM) semestinya tidak dimaknai sebagai langkah untuk mengurangi peran satu lembaga demi memperbesar kewenangan lembaga lainnya. Sebaliknya, rancangan patokan tersebut merupakan bagian dari upaya negara dalam memperkuat sistem perlindungan kewenangan asasi manusia secara nasional (national human rights protection system).

Aktivis 98, Jan Prince Permata, menilai penguatan Lembaga Nasional HAM (LNHAM) menjadi perihal nan krusial agar kegunaan pengawasan, pemantauan, penelitian, pemberian rekomendasi, serta perlindungan HAM dapat terus dijalankan secara berdikari dan bebas dari intervensi.

Ia menjelaskan bahwa kegunaan pengawasan terhadap penyelenggaraan HAM memang idealnya dilakukan oleh lembaga nan berada di luar struktur pemerintahan sehingga independensi dan objektivitasnya tetap terjaga.

“RUU HAM perlu dilihat sebagai upaya memperkuat sistem perlindungan HAM nasional. Fungsi pengawasan HAM kudu tetap berada pada lembaga independen, lantaran di situlah akuntabilitas negara dalam menjalankan tanggungjawab HAM dapat diuji,” ujar Jan Prince, Jumat (5/6).

Salah satu pendiri Gerakan Mahasiswa (GEMA) IPB tersebut menerangkan bahwa pemerintah tetap memegang tanggung jawab utama dalam penyelenggaraan P5HAM, nan mencakup penghormatan, perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan kewenangan asasi manusia.

Meski demikian, menurutnya, penyelenggaraan tanggung jawab tersebut perlu didukung oleh sistem pengawasan nan kuat agar tidak sekadar menjadi prosedur administratif semata.

"Pemerintah menjalankan tanggungjawab P5HAM, sementara LNHAM memastikan tanggungjawab itu melangkah optimal, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik," tutur Sekretaris Anggota Wantimpres Periode 2019-2024 itu.

Oleh lantaran itu, Jan memandang penguatan kapabilitas sumber daya manusia di lingkungan LNHAM, termasuk melalui keberadaan tenaga ahli, merupakan langkah krusial untuk meningkatkan keahlian kelembagaan.

Presidium GMNI Periode 2002-2005 itu menegaskan bahwa kehadiran tenaga mahir bukanlah corak kombinasi tangan pemerintah terhadap lembaga independen. Sebaliknya, tenaga mahir berfaedah sebagai support ahli guna memperkuat penyelenggaraan tugas-tugas teknis LNHAM.

"Tenaga mahir dibutuhkan agar LNHAM bisa bekerja lebih efektif, berbasis keahlian, dan responsif terhadap perkembangan persoalan HAM nan semakin kompleks," ucap Jan.

Ia juga menilai revisi UU HAM dapat menjadi kesempatan untuk mempertegas pembagian tugas antara pemerintah dan lembaga independen dalam sistem perlindungan HAM.

Menurut Jan, pemerintah mempunyai peran dalam menjalankan mandat pelaksana mengenai pemenuhan HAM. Di sisi lain, LNHAM bekerja melakukan pengawasan dan perlindungan guna memastikan hak-hak penduduk negara betul-betul terlaksana.

Dengan kerangka tersebut, dia beranggapan bahwa dugaan RUU HAM bakal melemahkan Komnas HAM alias LNHAM tidak mempunyai dasar nan kuat.

Baginya, konsentrasi utama nan perlu dikedepankan adalah penguatan kelembagaan, peningkatan profesionalisme, serta penjagaan independensi LNHAM sebagai bagian dari komitmen politik negara dalam membangun sistem perlindungan HAM nan lebih baik.

"Kalau pengawasan diperkuat, maka kerja pemerintah dalam P5HAM juga bakal semakin akuntabel. Tujuan akhirnya adalah memastikan masyarakat terlindungi dan kewenangan asasi penduduk negara terpenuhi," ujar dia.

Selain itu, wartawan senior tersebut mendorong agar proses pembahasan RUU HAM dilakukan secara transparan dan melibatkan beragam pihak terkait, mulai dari unsur masyarakat sipil, kalangan akademisi, hingga organisasi nan bergerak di bagian HAM.

Menurutnya, partisipasi publik sangat diperlukan untuk memastikan perubahan UU HAM tetap berorientasi pada penguatan independensi lembaga, bukan justru mengurangi kapasitasnya.

"RUU HAM kudu diarahkan untuk memperkuat perlindungan penduduk negara. Karena itu, LNHAM kudu diperkuat sebagai lembaga independen, profesional, dan akuntabel," pungkas Jan.

Diketahui, RUU HAM dijadwalkan segera memasuki tahap pembahasan di parlemen. Selain itu, rancangan undang-undang tersebut telah ditetapkan sebagai salah satu program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas DPR tahun 2026. (Z-10) 

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia