Rusia Kecam Prancis yang Halangi Tankernya di Atlantik

Sedang Trending 9 jam yang lalu
Rusia Kecam Prancis nan Halangi Tankernya di Atlantik Kapal tanker(Antara)

PIHAK Kremlin mengatakan bahwa pencegatan kapal tanker nan dikenai hukuman internasional nan berlayar dari Rusia di Samudra Atlantik oleh Prancis adalah "ilegal."

"Kami menganggap tindakan tersebut terlarangan dan nyaris merupakan pembajakan internasional," kata ahli bicara Kremlin Dmitry Peskov kepada wartawan dalam konvensi pers di Moskow, Senin (1/6).

Peskov membantah klaim bahwa penahanan kapal nan berlayar dari Rusia sesuai dengan norma internasional.

Dia menambahkan bahwa Rusia mengambil sejumlah langkah untuk memastikan keamanan kargonya dan bakal terus mengambil langkah-langkah itu, "dengan mempertimbangkan pengalaman negatif nan telah dialaminya."

Sebelumnya pada hari itu, Presiden Prancis Emmanuel Macron mengatakan angkatan laut negaranya mencegat kapal tanker nan dikenai hukuman nan berlayar dari Rusia di Samudra Atlantik, menggambarkan langkah tersebut sebagai bagian dari upaya untuk menegakkan hukuman dan menjunjung tinggi norma maritim.

Macron mengatakan pencegatan kapal tanker berjulukan Tagor oleh Angkatan Laut Prancis pada Minggu pagi dilakukan di laut lepas dengan support dari beberapa mitra, termasuk Inggris, dan dilakukan "dengan kepatuhan ketat terhadap norma laut."

Paris, tambahnya, tetap sepenuhnya berkomitmen untuk menegakkan hukuman internasional, dan "tidak dapat diterima bahwa kapal-kapal menghindari hukuman internasional, melanggar norma laut, dan membiayai perang nan telah dilancarkan Rusia terhadap Ukraina selama lebih dari empat tahun."

Dalam pernyataan mengenai penyitaan kapal tanker tersebut, Kedutaan Besar Rusia di Prancis mengatakan bahwa mereka secara resmi telah meminta info dari otoritas Prancis tentang kemungkinan keberadaan penduduk negara Rusia di antara awak kapal.

Disebutkan bahwa menurut info awal, kapten kapal tanker tersebut adalah penduduk negara Rusia, dan menambahkan bahwa kedutaan belum menerima pemberitahuan dari otoritas Prancis mengenai tindakan nan diambil mengenai kapal tersebut. (Ant/P-3)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia