Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Heru Samsul Bahri menunjukkan peralatan bukti perusakan rumah milik pengacara di Kecamatan Taraju, Kabupaten Tasikmalaya dan menetapkan tersangka.(MI/Kristiadi)
ANGGOTA Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya sukses menangkap dan mengungkap kasus dugaan tindak pidana perusakan rumah milik pengacara berinisial AS, penduduk Kampung Semah Madu, Desa Purwarahayu, Kecamatan Taraju, Kabupaten Tasikmalaya. Kejadian tersebut, lantaran terduga pelaku IA emosi dan langsung melampiaskan kekesalannya dengan merusak rumah.
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Heru Samsul Bahri mengatakan, kasus perusakan rumah millik seorang pengacara bermulai IA mendatangi kediaman korban AS berada di Kampung Semah Madu, Desa Purwarahayu, Kecamatan Taraju sekitar pukul 13.15 WIB. Namun, kehadiran itu untuk melakukan penjelasan mengenai perkara norma nan mana tengah ditangani oleh AS selaku pengacara.
"Pelaku setelah tiba di rumah korban saat itu dalam keadaan tertutup lantaran korban sedang tidak berada di rumahnya hingga memicu kekesalan. Pelaku merasa emosi dan langsung merusak pintu rumah korban secara paksa dan mengalami kerusakan," ujar, Heru Samsul Bahri, Kamis (4/6/2026).
Menurut Heru, perbuatan nan dilakukan tersangka semakin memuncak lamgsung mengambil paksa kunci motor milik korban dan menyebabkan tidak dapat dioperasikan oleh pemiliknya. Namun, tindakan pemberontak telah menyebabkan korban mengalami kerugian materil Rp 5 juta hingga proses investigasi dilakukan dan mengamankan peralatan bukti berupa satu logam kunci slot geser pintu nan rusak.
"Perbuatan nan dilakukan tersangka sangat pemberontak lantaran sudah melakukan perusakan rumah, meski perkara kasus telah ditangani pengacara tersebut. Akan tetapi, lantaran tersangka mau melakukan penjelasan dan mempertanyakan proses malah rumah pengacara sediri menjadi korban pelampiasan amarah," katanya.
Menurutnya, pihaknya mengimbau agar masyarakat tidak main pengadil sendiri alias melakukan tindakan destruktif terutama dalam menyelesaikan sengketa. Karena, setiap persoalan hendak diselesaikan dengan kepala dingin melalui jalur norma nan bertindak dan bukan dengan tindakan pidana nan justru merugikan diri sendiri.
"Atas perbuatan tersebut tersangka IA dijerat Pasal 521 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) terancam pidana paling lama 2 tahun 6 bulan penjara alias denda maksimal sebesar Rp 200 juta," tandasnya. (AD)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·