Jakarta -
Artis Ruben Onsu ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan nan dilaporkan di Polres Metro Jakarta Selatan. Berdasarkan laporan, kerugian korban disebut mencapai Rp 3,5 miliar.
"Objek perkara, duit modal investasi total sebesar Rp 3.500.000.000, milik korban. Pada tanggal 06 Februari 2025, atas tawaran terlapor tersebut korban tertarik menginvestasikan biaya miliknya," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Iskandarsyah saat dihubungi, Jumat (21/8/2026).
Iskandarsyah menyebut Ruben dipolisikan mengenai dugaan penipuan soal investasi. Pihak kepolisian tetap melakukan serangkaian pendalaman.
"(Laporan terkait) dugaan tindak pidana penipuan dan alias penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP (Pasal 492 alias Pasal 486 Jo Pasal 618 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP)," jelasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
detikcom telah menghubungi Ruben Onsu melalui direct message (DM) IG untuk meminta tanggapan mengenai perihal ini. Namun, hingga buletin ini dimuat, belum ada respons.
Duduk Perkara Penipuan
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Joko Adiwibowo mengatakan laporan terhadap Ruben teregister dengan nomor LP/B/310/VIII/2025/SPKT/Polres Jakarta Selatan, tertanggal 22 Agustus 2025. Pelapor dalam perihal ini berinisial P, sementara korban berinisial DM.
Dalam laporan itu, Ruben disebut menawarkan investasi kepada korban pada upaya nan dimilikinya. Singkat cerita, terjadi kesepakatan antara kedua belah pihak dengan korban menyerahkan sejumlah modal.
"Kronologisnya, bahwa si terlapor ini mempunyai usaha, kemudian menawarkan kepada si korban untuk menginvestasikan dananya. Kemudian si korban tertarik untuk melaksanakan kesepakatan antara korban dan si terlapor," kata Joko kepada wartawan, Kamis (20/8).
"Kemudian dibuatkan kesepakatan dengan pihak korban menyerahkan sejumlah modal, kemudian dengan perjanjian untung nan dijanjikan," imbuhnya.
Dalam laporan itu, Ruben Onsu disebut tidak kunjung memberikan untung dan modal nan telah disetorkan oleh korban. Alhasil Ruben dipolisikan ke Polres Metro Jakarta Selatan.
"Tiba waktu kesepakatan, rupanya untung belum didapatkan dan modal pun juga belum dikembalikan. Terkait itu, makanya si korban melaporkan kejadian ini ke Polres Jakarta Selatan," tuturnya.
(wnv/mea)
52 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·