Ravie Wardani
, Jurnalis-Kamis, 24 September 2026 |09:30 WIB

Ruben Onsu Lunasi Utang Rp3,5 Miliar ke Mantan Rekan Bisnis Tanpa Bunga dan Denda. (Foto: Instagram|@ruben_onsu)
JAKARTA - Setelah sepakat berdamai, kasus dugaan penipuan dan penggelapan biaya nan sempat menjadikan Ruben Onsu sebagai tersangka resmi dihentikan oleh Polres Metro Jakarta Selatan.
Menariknya, presenter 43 tahun itu hanya wajib bayar tukar rugi senilai Rp3,5 miliar kepada mantan rekan bisnisnya, tanpa adanya embel-embel kembang maupun denda. Hal itu diungkapkan oleh kuasa norma Ruben, Machi Achmad.
Ruben Onsu Lunasi Utang Rp3,5 Miliar ke Mantan Rekan Bisnis Tanpa Bunga dan Denda. (Foto: Okezone)
“Jadi, Ruben hanya bayar duit pokoknya saja sebesar Rp3,5 miliar nan disepakati kemarin. Seperti itu ya,” ungkap sang kuasa norma saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, pada 23 September 2026.
Machi Achmad pun mengapresiasi integritas dan itikad baik nan ditunjukkan oleh Ruben Onsu selama proses norma berlangsung. Dia mengatakan, kliennya sangat kooperatif dan sama sekali tidak berupaya menyangkal alias lari dari tanggung jawabnya.
“Ko Ruben ini orang nan bertanggung jawab. Hal itu dibuktikannya dengan tidak menyangkal dan menyelesaikan pembayaran tukar rugi kepada korban. Bagaimanapun caranya dia tetap bertanggung jawab,” ujar Machi.
Dari pengalaman kurang menyenangkan tersebut, Machi Achmad menegaskan, kliennya bakal lebih selektif dan ketat dalam menyaring dan meneken setiap perjanjian kerjasama upaya di masa depan.
“Kami mengimbau kepada Ruben, agar setiap perjanjian nantinya bakal kami jaga dengan ketat lah. Dia juga suka telepon dan obrolan soal perjanjian alias masalah norma lainnya. Ya sejauh ini, komunikasinya baik,” tutur Machi Achmad.*
(SIS)
Celebrity Okezone menghadirkan buletin terbaru, eksklusif, dan terpercaya seputar artis dalam dan luar negeri
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·