Ruang Digital Tanpa Keadaban dan Pentingnya Literasi Digital

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
Ilustrasi ruang digital. Foto: Generative by AI

Belum lama ini, publik dihebohkan oleh terungkapnya kasus kekerasan seksual di ruang digital nan dilakukan 16 mahasiswa universitas tersohor di Indonesia (12/4/2026). Para pelaku melakukan objektifikasi seksual melalui grup percakapan di platform media sosial, apalagi menjadikannya seolah corak solidaritas antarsesama personil grup.

Kasus tersebut tidak bisa dianggap angin lalu, lantaran dia adalah gambaran kegagalan Indonesia dalam membangun etika alias keadaban digital. Kasus ini menjadi sirine krusial bahwa krisis etika dan keadaban berpotensi terus berlanjut, nan sebagian besar diakibatkan oleh minimnya literasi, khususnya menyoal ruang digital.

Sering kali orang memisahkan ruang digital dari bumi nyata, dan mempersepsikannya sebagai wilayah tanpa hukum. Padahal ruang digital bukan wilayah tanpa norma, tanpa aturan, ataupun tanpa tanggung jawab moral. Mesti dipahami bahwa segala perihal nan dilakukan di sana tetap mempunyai akibat nyata bagi pelaku maupun korban, termasuk secara psikologis dan sosial.

Kasus nan menyeret belasan mahasiswa itu peralatan kali tidak bakal terungkap jika tidak ada pihak nan membongkarnya ke publik. Kasus ini hanyalah puncak gunung es. Besar kemungkinan praktik serupa berjalan di banyak ruang percakapan tertutup dalam platform digital.

Berkelindan dengan itu, sifat platform digital nan borderless alias tanpa sekat menjadi tantangan besar. Siapa pun, dari latar belakang apa pun, bisa berasosiasi dan mengundang orang lain ke dalam grup-grup platform tanpa memverifikasi usia secara ketat.

Ilustrasi anak main media sosial. Foto: Rizky Arief Permana/Shutterstock

Realitas ini menempatkan anak-anak pada posisi rentan. Ruang digital nan nyaris tidak terkontrol memungkinkan anak-anak terseret ke dalam ruang digital nan toksik, termasuk terpapar konten dewasa, perundungan, hingga eksploitasi, apalagi terjebak dalam lingkaran kekerasan seksual nan dilakukan oleh orang dewasa maupun kawan sebaya.

Kekhawatiran mengenai kerentanan anak-anak di ruang digital berangkat dari tingginya penetrasi digital di usia anak. Data Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menunjukkan bahwa sekitar 48 persen dari 220 juta pengguna internet di Indonesia adalah anak-anak di bawah usia 18 tahun. Sebanyak 80 persen di antara pengguna itu menghabiskan waktu di depan layar (screen time) sekitar tujuh jam per hari.

Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia alias APJII (2025) apalagi mencatat 53 juta jiwa alias 23,19 persen pengguna internet adalah anak usia di bawah 13 tahun.

Tidak bisa dimungkiri anak-anak telah memadati ruang digital. Padahal mereka belum tentu cukup bijak dalam menggunakan teknologi; belum memahami akibat penggunaan teknologi dan belum bisa menyaring info secara kritis. Hal ini diperparah oleh kebenaran bahwa anak sering kali menggunakan gawai secara individual dan sudah mempunyai akun media sosial, nan nahasnya luput dari pengawasan orang tua saat beraktivitas di ruang digital.

Oleh lantaran itu, langkah Komdigi mendesak platform digital agar mematuhi patokan perlindungan anak di ruang digital memang lazim. Negara semestinya datang dan menjamin keselamatan generasi muda agar tidak terjerembab dalam sistem upaya platform digital.

Direktur Ekosistem Media Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Farida Dewi Maharani (tengah) meninjau siswa saat pembelajaran koding dan kepintaran buatan di Sekolah Rakyat Terintegrasi (SRT) 7 Probolinggo, Jawa Timur, Kamis (16/4/2026). Foto: Irfan Sumanjaya/ANTARA FOTO

Adapun landasan Komdigi untuk mendesak kepatuhan platform digital adalah Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Sistem Penyelenggara Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak, nan kemudian dikenal sebagai PP TUNAS. Inti dari PP TUNAS adalah mengatur tata kelola platform digital agar lebih ramah dan kondusif bagi anak.

Sejak resmi ditetapkan dan diundangkan pada 27 Maret 2026 lalu, PP TUNAS mewajibkan penyelenggara sistem elektronik untuk menghadirkan fitur pengawasan, menjaga info pribadi anak, hingga menyediakan sistem pelaporan sigap terhadap pelanggaran. Aturan ini bertindak untuk seluruh platform digital nan beraksi di Indonesia, baik media sosial dunia maupun jasa berbasis komunitas.

Lebih lanjut, melalui patokan turunan dari PP TUNAS, Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026, pemerintah tidak membolehkan anak di bawah 16 tahun mempunyai akun platform digital berisiko tinggi. Platform nan dimaksud termasuk YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, X, hingga Roblox, nan mulai disisir secara berjenjang pada 28 Maret 2026.

Ilustrasi Roblox. Foto: Alex Photo Stock/Shutterstock

Namun demikian, patut disadari adanya celah besar dalam verifikasi usia. Anak peralatan kali memanipulasi info diri, mengganti tahun kelahiran, alias menggunakan identitas orang lain agar lolos verifikasi usia di platform digital. Bisa juga bermain platform digital secara sembunyi-sembunyi melalui gawai lain. Maka dari itu, mendesak platform digital agar patuhi PP TUNAS tidak lantas membikin anak kondusif dan meningkatkan literasi digital.

Meski begitu, mendesak kepatuhan platform saja tidaklah cukup. Aturan ini bakal sia-sia jika tidak disertai kerjasama orang tua alias wali di rumah, nan mestinya menjadi garda terdepan dalam pengawasan anak. Mereka diharapkan berkedudukan sebagai pendamping nan proaktif, mulai dari membatasi lama penggunaan gawai, memahami aplikasi nan dipakai anak, memeriksa pola hubungan digital, hingga membuka komunikasi agar anak terbuka saat menghadapi masalah di ruang digital.

Mengingat peran nan krusial ini, orang tua alias wali kudu mempunyai kecakapan dan pengetahuan nan memadai mengenai ruang digital, sehingga wawasan mereka dapat disampaikan kepada si anak. Namun, tidak jarang kecakapan dan pengetahuan mereka justru di bawah si anak. Kondisi ini menegaskan pentingnya literasi digital nan menyeluruh di setiap level dan mengakar agar berakibat signifikan.

Ilustrasi literasi digital. Foto: GaudiLab/Shutterstock

Sebagai catatan, literasi digital kudu dipahami bukan semata kecakapan teknis menggunakan gawai alias aplikasi. Literasi digital jauh lebih luas, ialah keahlian berpikir kritis, menyaring informasi, memahami etika komunikasi, menjaga privasi, menghormati sesama, mengenali modus kejahatan digital, hingga memahami akibat norma dari perilaku di internet.

Sejauh ini, tingkat literasi digital nasional relatif rendah, dan per 2025 justru merosot akibat pengguna abai mengenai keamanan digital. Berdasarkan info Komdigi (2025), meski secara keseluruhan Indeks Manusia Digital Indonesia (IMDI) 2025 meningkat, skor literasi digital merosot menjadi 49,28 poin dibandingkan dua tahun sebelumnya nan mencapai 58,25 poin (2024) dan 56,59 poin (2023). Skor ini mengindikasikan bahwa program sosialisasi digital nan selama ini dijalankan pemerintah—baik saat era Kominfo maupun sekarang Komdigi—belum sepenuhnya efektif dan perlu dievaluasi.

Maka dari itu, daripada mengandalkan skema sosialisasi digital nan tetap dijalankan saat ini dengan pendekatan seminar dan kampanye, pemerintah mestinya mengambil langkah nan lebih radikal dan sistematis. Bertolak dari itu, kita perlu mendorong dan mengawal kebijakan digital nasional nan lebih komprehensif, ialah kebijakan nan bukan hanya berfokus pada prasarana dan ekonomi digital, melainkan juga pada pembangunan karakter, etika, dan keamanan penduduk negara-negara di ruang digital.

Pertama, literasi digital kudu diformalkan melalui kurikulum sekolah di semua jenjang pendidikan—dari dasar hingga menengah atas. Mengintegrasikan literasi digital ke dalam kurikulum jauh lebih efektif lantaran pendidikan ini bakal diterima secara terstruktur, berkelanjutan, dan menjangkau seluruh anak tanpa terkecuali.

Di sekolah, anak-anak bakal dibekali wawasan mengenai langkah menggunakan gawai, menjaga keamanan info pribadi, serta sikap kritis dan skeptis terhadap info di ruang digital. Selain itu, nilai-nilai seperti etika dan keadaban dalam ruang digital juga diajarkan, misalnya melalui subjek baru, sebelum mereka terjun ke dalamnya.

Ilustrasi ruang digital. Foto: Shutterstock

Jadi, integrasi materi ini ke dalam kurikulum sekolah tidak semata-mata mengajarkan memanfaatkan teknologi, tetapi juga langkah menggunakannya secara bertanggung jawab.

Selanjutnya, nan kedua, pemerintah sebaiknya mereformulasi skema sosialisasi melalui pendekatan berbasis organisasi nan inklusif. Pemerintah melalui Komdigi disarankan menggunakan model "train the trainer", ialah konsentrasi melatih relawan alias calon pembimbing dari beragam daerah, seperti guru, pegiat komunitas, penyuluh, dan tokoh masyarakat. Setelah dilatih, kemudian mereka disebar berasas lokalitas, dimulai dari tingkat desa, agar upaya literasi digital lebih relevan dan berkelanjutan.

Pendekatan ini lebih mungkin melangkah efektif dan efisien sesuai kondisi geografis Indonesia nan luas. Sebab, edukasi diberikan oleh sosok nan sudah dikenal dan dipercaya oleh masyarakat setempat. Dengan materi nan sederhana tapi aplikatif, literasi digital seperti etika dan keadaban di ruang digital bisa masuk secara lebih mulus ke dalam aktivitas komunitas, penyuluhan, hingga rapat warga, sehingga menciptakan ekosistem digital nan sehat dari unit masyarakat terkecil.

Pada ujungnya, pelindungan anak serta penegakan etika dan keadaban di ruang digital hanya bisa sukses melalui kerjasama sinergis seluruh komponen di masyarakat. Negara kudu tegas, platform digital mesti bertanggung jawab, sekolah mendidik, orang tua mendampingi anak, dan masyarakat peduli perihal ruang digital.

Tanpa sinergi semuanya, teknologi hanya canggih secara alat, tetapi rentan secara moral. Jangan sampai kasus nan terjadi baru-baru ini terulang, apalagi dinormalisasi. Maka dari itu, literasi digital kudu dijadikan agenda nasional nan mendesak, nan mesti dilakukan secara sistematis dan mengakar—dimulai dari sekolah dan pelibatan tokoh lokal sebagai trainer.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan