Jakarta -
Presiden Prabowo Subianto menyebut Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) telah menyelamatkan aset negara area rimba senilai Rp 370 triliun. Menurutnya, nomor tersebut jumlahnya nyaris setara dengan 10% dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) ialah sebesar Rp 3.700 triliun.
Hal tersebut diungkap Prabowo dalam aktivitas penyerahan hasil denda administratif dan pengamanan finansial negara serta penguasaan kembali area rimba tahap VI di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Jumat (10/4/2026).
"Satgas ini sukses melakukan penguasaan kembali aset negara area rimba nan jika dinilai nilai tersebut adalah sekitar Rp 370 triliun. Padahal seluruh APBN kita adalah Rp 3.700 triliun kurang lebih berfaedah nan dilakukan oleh Satgas PKH dalam satu separuh tahun ini menyelamatkan nyaris 10% dari APBN," kata Prabowo dalam sambutannya di Gedung Kejagung RI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagai info di tahun 2026 sendiri shopping di APBN ditetapkan sebesar Rp 3.842,7 triliun dengan pendapatan nan ditargetkan mencapai Rp 3.153,6 triliun.
Kembali ke Prabowo, dia menyatakan aset nan sukses diselamatkan Satgas PKH itu dapat dimanfaatkan untuk membiayai beragam kebutuhan pembangunan nasional. Ia mencontohkan, biaya tersebut dapat digunakan untuk memperbaiki sekolah menjadi lebih modern.
Prabowo mengatakan, anggaran sebesar itu juga cukup untuk melengkapi sekolah dengan perangkat layar digital cerdas, memperbaiki akomodasi sanitasi seperti MCK. Bahkan, biaya tersebut dianggap dapat membangun ribuan jembatan di desa-desa.
"Kalau kita hitung Rp 370 triliun kita bisa perkirakan semua sekolah seluruh Indonesia kita perbaiki, kita bikin modern, kita lengkapi dengan digitalisasi dengan layar-layar digital nan cerdas, kita perbaiki semua MCK di semua sekolah kita, kita bisa bangun ribuan jembatan-jembatan di desa-desa, kita bisa bayangkan perubahan nasib rakyat kita," jelas Prabowo.
Sebagai informasi, Kejagung telah menyerahkan duit Rp 11,42 triliun kepada negara nan dihimpun dari denda administratif. Adapun rinciannya, penagihan denda administratif di bagian kehutanan senilai Rp 7,23 triliun dan dari hasil Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari penanganan tindak pidana korupsi Kejaksaan Ri senilai Rp 1,96 triliun.
Kemudian dari penerimaan setoran pajak senilai Rp 967,77 miliar untuk periode Januari sampai dengan April 2026, pendapatan negara melalui penyetoran pajak periode 28 Februari 2026 dari PT Agrinas Palma Nusantara sebesar Rp 108,57 miliar, dan hasil PNBP dari denda lingkungan hidup senilai Rp 1,14 triliun.
Selain itu, Satgas PKH juga sukses melakukan penguasaan kembali area rimba baik sektor perkebunan sawit dan sektor pertambangan. Adapun rinciannya, penguasaan kembali area rimba dari sektor perkebunan sawit seluas 5,88 juta hektar dan 10.257 hektar dari sektor pertambangan.
Untuk total lahan area rimba berupa konservasi nan diserahkan kepada Kementerian Kehutanan seluas 254.780,12 hektar. Sementara nan diserahkan kepada Kementerian/Lembaga terkait, seperti Kementerian Keuangan, BPI Danantara, hingga ke PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) seluas 30.543,40 hektar.
(ahi/hal)
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·