Dalam kesempatan ini, Roy Suryo menyoroti tetap ada beberapa nan nama nan disinggung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), seperti Egy Sudjana hingga Rismon Hasiholan Sianipar. Menurutnya, mereka tidak bisa mengusulkan Restorative Justice (RJ).
"Dakwaannya jika menurut saya, banyak sekali nan dakwaan itu tetap mengenai dengan tersangka lain sebelumnya nan rupanya harusnya tetap ikut juga terlibat di dalamnya," kata Roy Suryo.
"Nah harusnya makanya dia tidak bisa kemudian mendapatkan RJ (Restorative Justice) alias kemudian di SP3 begitu saja ya," sambungnya.
Dia juga menyampaikan angan agar sahabatnya, Tifauzia Tyassuma, diberi ketabahan, tetap tegar, dan seluruh proses nan dijalani melangkah lancar. Selain itu, dia mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak nan telah memberikan support nan datang di pengadilan.
2 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·