
Roy Suryo (foto: Okezone)
JAKARTA - Pakar Telematika, Roy Suryo mengritik keterangan mahir norma UKI, Hendri Jayadi Pandiangan nan dihadirkan Polda Metro Jaya pada sidang Senin (3/8/2026) ini. Meski begitu, dia berterima kasih keterangan mahir itu telah menguntungkannya.
"Disampaikan beliau itu, meskipun saya terus terang sebaiknya dia betul-betul netral, tapi jika kita betul-betul menggunakan pendapat dia sebenarnya kita sangat diuntungkan," ujarnya pada wartawan, Senin (3/8/2026).
Menurutnya, pernyataan mahir itu dianggapnya salah lantaran patokan jumlah minimal tukar rugi itu Rp50 juta. Padahal, semestinya minimal tukar rugi itu semestinya Rp500 ribu, bukan Rp50 juta. Lalu, mahir menyebut tidak membaca putusan praperadilan sebelumnya lantaran dia tidak mau masuk ke dalam pokok perkara kasus piagam mantan Presiden RI Joko Widodo alias Jokowi.
"Dia mengatakan lantaran nggak mau masuk ke pokok perkara, jauh banget. Praperadilan memang tidak menyidangkan pokok perkara, praperadilan memang hanya menguji formalnya, tapi gimana dia bisa menilai secara objektif jika dia tidak baca putusan praperadilan pertama nomor 99 itu," tuturnya.
Dia menerangkan, tidak hanya tidak mau membaca putusan praperadilan sebelumnya, mahir itu juga tampak berupaya menolak putusan praperadilan pertama itu. Padahal, itu tidak boleh lantaran putusan praperadilan pertama itu sudah sah, inkrah, dan tidak bisa digugat kembali.
"Ini pesan saya pada semua ahli, jika mau bicara soal undang-undang, baca dulu undang-undangnya, dia tadi juga nggak baca undang-undang tentang kerugian negara itu, tapi sekali lagi itu menguntungkan kami, nan bakal kami masukan dalam simpulan untuk besok," pungkasnya.
(Awaludin)
News Okezone memberikan buletin terkini dengan jeli dan terpercaya. Ikuti info terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa krusial lainnya, langsung dari sumber nan terpercaya.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·