Roy Suryo Minta Dakwaan JPU Batal Demi Hukum, Hak dan Martabat Dipulihkan!

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

Roy Suryo Minta Dakwaan JPU Batal Demi Hukum, Hak dan Martabat Dipulihkan!

Sidang Roy Suryo (Foto: Danandaya Arya Putra/Okezone)

JAKARTA - Terdakwa Roy Suryo dan tim kuasa hukumnya selesai membacakan nota perlawanan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) pada Kamis (24/9/2026). Roy sebelumnya didakwa melakukan fitnah, pencemaran nama baik dan pelanggaran ITE lantaran menuding piagam Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) palsu.

Kuasa norma Roy, Refly Harun meminta majelis pengadil agar mengabulkan nota perlawanan kliennya untuk seluruhnya. Sebab, dakwaan JPU dinilai tidak cermat, tidak jelas, tidak lengkap, rancu, obscuur libel alias kabur. 

"Bahwa surat dakwaan mengandung error in objecto lantaran Penuntut Umum menempatkan objek nan keliru dan/atau objek nan tidak mempunyai hubungan langsung dengan perbuatan terdakwa dalam uraian dakwaan pertama primer dan subsider," ucap Refly ketika membacakan nota perlawanan.

Ia menilai, kekeliruan JPU dalam menyusun surat dakwaan tidak memenuhi persyaratan materiil nan kudu disusun secara cermat, jelas, dan lengkap. 

"Menyatakan surat dakwaan Penuntut Umum nomor reg perkara PDM-134/M.1.14/EO.2/07/2026 tanggal 27 Juli 2026 terhadap terdakwa KRMT Roy Suryo Notodiprojo adalah batal demi norma dan/atau tidak dapat diterima," tambahnya.
 
Bila nantinya majelis pengadil menyatakan surat dakwaan JPU batal demi norma alias tidak dapat diterima, maka Refly meminta agar status terdakwa pada Roy Suryo untuk segera dicabut. Serta memulihkan harkat dan martabat terdakwa atas perkara ini. 

"Memulihkan hak-hak terdakwa KRMT Roy Suryo Notodiprojo dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya seperti sedia kala," sambungnya.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan buletin terkini dengan jeli dan terpercaya. Ikuti info terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa krusial lainnya, langsung dari sumber nan terpercaya.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com
↑