
Roy Suryo Kembali Ajukan Praperadilan soal Pasal Penetapan Tersangka/Okezone
JAKARTA - Roy Suryo kembali mengusulkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), mengenai penerapan pasal dalam status tersangkanya di kasus dugaan tuduhan piagam tiruan Joko Widodo (Jokowi).
Berdasarkan info Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, gugatan kedua ditujukan kepada Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Agung, tembusan kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta nomor 108/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL, Kamis (2/7/2026).
Padahal, gugatan praperadilan pertama soal sah tidaknya penggeledahan nomor 99/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL terdaftar pada 22 Juni 2026 telah memasuki tahap kesimpulan. Akan dibacakan Hakim tunggal I Ketut Darpawan tiga hari sebelum sidang perdana kedua alias Selasa (7/7/2026) nanti.
Pengacara Roy Suryo, Refly Harun menjelaskan tujuan gugatan praperadilan kedua dimaksudkan menguji Pasal 32 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dipakai penyidik.
“Ya kita menganggap, bahwa kita mau menguji keabsahan penggunaan pasal tersebut, lantaran kita menganggap tidak memenuhi minimal dua perangkat bukti. Karena terlalu sumir,” kata Refly saat dihubungi dikutip Minggu (5/7/2026).
Refly menjelaskan tujuan menggugat pasal ITE tersebut, adalah merontokkan pasal nan menyematkan ancaman balasan 8 tahun penjara. Namun demikian, dia menegaskan gugatan ini belum sampai ke tujuan menggugat status tersangka.
“Ya, kita belum sampai di sana (soal status tersangka). Karena jika sampai di sana, kelak mudah sekali dipatahkan, kan. Karena selama ini penetapan tersangka itu menjadi materi utama praperadilan banyak orang, kan, tapi mudah sekali dipatahkan. Jadi kita sisir satu-satu dulu,” tuturnya.
3 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·