Jakarta -
Roy Suryo dan dr Tifa segera disidang kasus tudingan piagam tiruan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Mereka bakal disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
"Dan berasas keputusan Ketua Mahkamah Agung RI menunjuk Pengadilan Jakarta Timur nan bakal memeriksa dan memutus perkara ini," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan Marcelo Bellah seusai pelimpahan tersangka di Kejari Jaksel, Senin (22/6/2026).
Marcelo belum menjelaskan secara rinci kenapa sidang dilakukan di sana. nan jelas, untuk saat ini, kedua tersangka Roy Suryo dan dr Tifa wajib lapor setiap pekan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Selanjutnya terhadap tersangka dikenakan wajib lapor setiap seminggu sekali," ucapnya.
Adapun seusai pelimpahan, Marcelo menyebut sejumlah pasal-pasal nan menjerat Roy Suryo dan dr Tifa. Di antaranya mengenai penyerangan kehormatan alias nama baik di hadapan umum.
"Perkara dugaan tindak pidana penyerangan kehormatan alias nama baik seseorang nan ditujukan di hadapan umum, nan dilakukan baik dengan melalui media elektronik alias secara langsung sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 434, 433, 441 KUHP maupun dalam Pasal 35, Pasal 32 Undang-Undang ITE dan seterusnya, sebagaimana nan disangkakan pada para tersangka sebagaimana tercantum dalam berkas perkara," ungkap dia.
Selanjutnya, Marcelo menyebut jaksa menerima ratusan item peralatan bukti dari polisi. Kebanyakan peralatan bukti itu adalah dokumen.
"Barang bukti nan turut diserahkan pada hari ini ada sejumlah 714 item nan terdiri dari beberapa jenis nan didominasi, nan pertama, sejumlah dokumen, buku, handphone, dan flashdisk nan berisi tautan maupun video-video nan ada hubungan dan kaitannya dengan perkara ini," ucapnya.
(tsy/zap)
2 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·