Roy Suryo dan Dokter Tifa tak Ditahan Kejaksaan, Kubu Jokowi Duga Ada Intervensi

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
Roy Suryo dan Dokter Tifa tak Ditahan Kejaksaan, Kubu Jokowi Duga Ada Intervensi Petugas kepolisian menggiring Roy Suryo (tengah) ke dalam gedung di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (22/6/2026).(ANTARA/Sulthony Hasanuddin)

KUASA norma Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Rivai Kusumanegara, memberikan respons tegas mengenai keputusan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) nan tidak menahan dua tersangka kasus dugaan tindak pidana tudingan piagam palsu, Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma namalain Dokter Tifa.

Rivai menegaskan bahwa secara personal, kliennya tidak mempunyai kepentingan langsung mengenai status penahanan para tersangka. Menurutnya, penahanan merupakan wilayah diskresi dan kewenangan absolut abdi negara penegak norma demi kelancaran proses investigasi maupun penuntutan.

“Pak Jokowi tidak mempunyai kepentingan mengenai ditahan alias tidaknya para tersangka lantaran itu merupakan kewenangan penegak norma demi kepentingan tugasnya,” ujar Rivai dalam keterangan tertulisnya, Selasa (23/6/2026).

Dugaan Intervensi dan Kejanggalan Prosedur

Meski menghormati proses hukum, Rivai memberikan catatan kritis terhadap perubahan sikap kejaksaan. Ia mencermati adanya kejanggalan saat pelimpahan tahap dua (penyerahan tersangka dan peralatan bukti).

Menurutnya, interogator Polda Metro Jaya sempat melakukan penahanan menjelang pelimpahan, nan biasanya dilakukan atas koordinasi alias permintaan pihak kejaksaan sesuai patokan internal.

Namun, saat berkas resmi diterima kejaksaan, pihak jaksa justru memutuskan untuk melepaskan para tersangka dari status tahanan. Rivai menduga ada aspek eksternal nan memengaruhi keputusan mendadak tersebut.

“Yang menarik adalah rupanya pada tahap dua Jaksa justru tidak melakukan penahanan, nan diduga adanya intervensi tertentu sehingga Jaksa tidak jadi menahan,” ungkapnya.

Rivai menekankan bahwa konsentrasi utamanya saat ini adalah menjaga independensi Korps Adhyaksa. Sebab, setelah pelimpahan tahap dua, seluruh kewenangan dan kepentingan norma Joko Widodo sebagai korban sepenuhnya diwakili oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Informasi Kasus:

Aspek Detail Informasi
Tersangka Roy Suryo & Tifauziah Tyassuma (Dokter Tifa)
Kasus Dugaan tindak pidana tudingan piagam tiruan Joko Widodo
Status Penahanan Tidak ditahan oleh Kejari Jaksel (Tahap II)
Tanggal Pelimpahan Senin, 22 Juni 2026

Alasan Kejaksaan Tidak Melakukan Penahanan

Sebelumnya, Kepala Kejari Jaksel, Marcelo Bellah, mengonfirmasi bahwa pihaknya tidak menahan Roy Suryo dan Dokter Tifa setelah menerima pelimpahan dari Polda Metro Jaya pada Senin (22/6). Keputusan tersebut didasarkan pada permohonan penangguhan penahanan nan diajukan oleh family dan kuasa norma tersangka.

“Mempertimbangkan family sebagai penjamin nan bersedia menerima akibat andaikan tersangka tidak datang dalam persidangan, serta surat pernyataan dari para tersangka nan bakal senantiasa kooperatif,” jelas Marcelo di Gedung Kejari Jaksel.

Menanggapi perihal itu, Rivai berambisi lembaga kejaksaan tetap teguh pada prinsip dominus litis (pengendali perkara) dan membentengi diri dari tekanan luar demi mewujudkan rasa keadilan bagi korban. (Z-1)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia