Liputan6.com, Jakarta - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo kembali mengusulkan praperadilan.
Kali ini, permohonan tersebut berangkaian dengan penerapan Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dalam penetapan dirinya sebagai tersangka.
Kuasa norma Roy, Refly Harun, mengatakan praperadilan terbaru itu tak secara langsung menggugat status tersangka Roy Suryo, melainkan menguji penerapan pasal nan digunakan penyidik.
“Yang terbaru itu mengenai dengan penerapan Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang ITE, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008. nan original ya, nan dalam pasal itu belum berubah. Kita menganggap bahwa kita mau menguji keabsahan penggunaan pasal tersebut, lantaran kita menganggap tidak memenuhi minimal dua perangkat bukti. Karena terlalu sumir,” kata Refly kepada wartawan, Minggu (5/7/2026).
Dia menjelaskan, petitum nan diajukan dalam praperadilan tersebut lebih dulu diarahkan pada penerapan pasal, bukan pembatalan status tersangka.
“Enggak, mengenai pasal dulu. Bagaimana merontokkan pasal tersebut agar tidak menjadi pasal nan didakwakan. Ancaman hukumannya kan delapan tahun,” ujarnya.
Menurut Refly, praperadilan kedua nan diajukan Roy memang difokuskan pada penerapan Pasal 32 ayat (1) UU ITE sebagai dasar penetapan tersangka.
“Iya untuk mentersangkakan. Jadi jika dikabulkan ya pasal itu rontok,” katanya.
Saat ditanya apakah permohonan tersebut sekaligus bermaksud menghapus status tersangka Roy Suryo, Refly menegaskan perihal itu belum menjadi pokok permohonan.
“Ya, kita belum sampai di sana. Karena jika sampai di sana, kelak mudah sekali dipatahkan, kan, lantaran selama ini penetapan tersangka itu menjadi materi utama praperadilan banyak orang, kan, tapi mudah sekali dipatahkan. Jadi kita sisir satu-satu dulu,” ujarnya.
2 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·