Rosan Kaji Danantara Miliki Saham di Bursa, Berapa Persen?

Sedang Trending 1 minggu yang lalu

Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) tengah mengkaji rencana kepemilikan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) sejalan dengan proses demutualisasi bursa.

Hal itu bermaksud untuk memperkuat tata kelola, serta meningkatkan kepercayaan penanammodal terhadap ekosistem pasar modal di dalam negeri.

CEO Danantara Rosan Roeslani menyebut pihaknya tertarik untuk masuk ke dalam struktur kepemilikan bursa. Menurutnya, keterlibatan lembaga pengelola investasi negara (sovereign wealth fund) dalam kepemilikan bursa merupakan perihal nan lazim dilakukan di beragam negara maju.

"Oh iya tentunya kita berkeinginan ya di demutualisasi nan dilakukan oleh OJK, oleh bursa ini lantaran ini juga memang salah satu apa nan dilakukan nan memang perlu dilakukan oleh OJK dan ini juga salah satu masukan juga kan dari gimana agar bursa kita ini lebih lebih lebih baik baik dari segi tata kelola baik dari transparansi, akuntabilitas," ucapnya saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (15/7/2026).

Mengenai besaran porsi saham nan bakal diambil, pihaknya saat ini tetap melakukan penghitungan dan analisis. Rosan menegaskan bahwa poin utama dari rencana tersebut adalah untuk mengoptimalkan keahlian bursa agar setara dengan standar dunia melalui penguatan aspek transparansi dan akuntabilitas.

"Kita lagi kaji, kita lagi kaji berapa persen lantaran ya poin intinya kita berbareng mau membangun bursa kita agar menjadi lebih baik, lebih apa lebih optimal lah," kata Rosan.

Pihaknya berambisi dapat memberikan akibat positif bagi para pelaku pasar nan memerlukan agunan keamanan tingkat tinggi dalam bertransaksi.

"Orang bertransaksi di bursa ini kan perlu trust nan tinggi dan ini adalah salah satu perihal nan memang sudah dilakukan di nyaris semua bursa di seluruh dunia. Jadi dalam perihal ini tentunya Danantara kita sangat tertarik lantaran kita lihat di bursa-bursa lain di negara lain itu sovereign wealth fund-nya juga mempunyai porsi di dalam kepemilikannya," tandasnya.

Asal tahu saja, pemerintah telah menetapkan patokan baru Undang-Undang (UU) tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) nan beberapa waktu lampau disahkan.

Dalam patokan tersebut juga menyinggung tentang sejumlah lembaga nan dapat menjadi pemegang saham di Bursa Efek Indonesia (BEI).

Mengutip Pasal 8B ayat (1) UU P2SK, ada tiga lembaga negara nan dapat menjadi pemegang saham BEI ialah antara lain Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Bank Indonesia (BI), hingga Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara).

"(1) Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara dapat menjadi pemegang saham Bursa Efek," tulis patokan tersebut, dikutip Senin (22/6/2026).

Namun, patokan tersebut juga ditegaskan bahwa, BEI sebagai lembaga pasar modal wajib mempertahankan independensinya.

"(2) Kepemilikan saham oleh pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan tetap mempertahankan independensi Bursa Efek," tulisnya.

Selain itu, dijelaskan pula pada ayat (3), bahwa pemegang saham BEI terdiri atas orang perseorangan alias badan norma Indonesia baik Anggota Bursa Efek maupun tidak.

Aturan tertulis lainnya mengenai pemegang saham Bursa Efek juga tertulis pada Pasal 8 ayat (5) UU P2SK nan diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.

(wia)

Add logo_svg as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Selengkapnya
Sumber CNBC Indonesia News
CNBC Indonesia News