Roger Danuarta-Cut Meyriska Diperiksa soal Kasus Hanania Travel

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Pasangan Roger Danuarta dan Cut Meyriska diperiksa sebagai saksi kasus dugaan penipuan dan penggelapan biaya perjalanan umrah PT Khazanah Tamma Internasional alias Hanania Group di Polda Metro Jaya, Jumat (12/6).

Cut Meyriska menerangkan mereka pertama kali dihubungi pihak Hanania Travel pada tahun 2024 nan lalu. Kata dia, dalam perjanjian kerja sama proses endorsement umrah dilakukan dengan langkah barter dengan foto dan video.

"Barter foto dan video. Tapi kita juga ada berbayar. Tadi udah ditunjukkin semuanya bukti transfer aku, kekurangan bayarnya, terus udah gitu surat-surat kontraknya, semua udah kita siapin, udah kita kasih," kata dia di Polda Metro Jaya usai pemeriksaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Cut Meyriska mengaku kaget setelah mendengar Hanania Travel diduga menipu para jemaahnya. Dia turut menyampaikan keprihatinan kepada para korban.

"Kaget, kaget, jelas kaget banget. Banyak juga nan nanya-nanya, ngehubungin, gitu. Karena banyak teman-teman juga nan berangkat ke sana," tutur dia.

Sementara itu, Roger menyampaikan pihaknya sempat mencari tahu mengenai Hanania Travel sebelum menerima tawaran kerja sama tersebut.

"Kita juga sudah tanya sama jemaah nan sudah berangkat sebelumnya, mereka semua happy semuanya," ucap dia.

Karenanya, Roger juga mengaku kaget mendengar berita Hanania Travel melakukan penipuan terhadap para calon jemaah umrah. Ia pun berambisi keterangan nan disampaikan ke interogator bisa membantu mengungkap kasus.

"Kita bantu sebisa mungkin apa nan bisa kita bilang ke polisi dan sebagainya, ya semoga bisa jadi dapatkan keadilan buat semuanya," kata Roger.

Sebelumnya, polisi menetapkan Direktur Utama PT Khazanah Tamma Internasional alias Hanania Group, Ahmad Syah Farhan (ASF) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan biaya perjalanan umrah pada Jumat (29/5).

Farhan pun sekarang telah ditahan. Dalam perkara ini, Farhan dijerat Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 486 KUHP dan/atau Pasal 607 KUHP.

Dari investigasi sementara, terungkap bahwa duit nan disetor calon jemaah digunakan untuk kepentingan di luar proses pemberangkatan jemaah.

Selain itu, duit tersebut juga digunakan tersangka untuk bayar sejumlah influencer dalam rangka promosi paket umrah.

(dis/ugo)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional