Jakarta -
Pasangan selebriti Roger Danuarta dan Cut Meyriska juga diperiksa Polda Metro Jaya mengenai kasus dugaan penipuan perjalanan umrah nan melibatkan Hanania Travel. Keduanya menjelaskan endorsement umrah gratis.
"Tadi juga ada 30 pertanyaan dan semuanya melangkah lancar dan tidak ada apa-apa, jadi udah semuanya sih di sana. Dan kita ada tunjukin bahwa kita juga ada nan berbayar, gitu. Karena kan kita perginya sekeluarga," kata Cut Meyriska kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat (12/6/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Cut Meyriska menjelaskan, mereka pertama kali dihubungi pihak Hanania Travel pada tahun 2024 nan lalu. Dia menjelaskan, dalam perjanjian kerjasama proses endorsement umrah dilakukan dengan langkah barter dengan foto dan video.
"Barter foto dan video. Tapi kita juga ada berbayar. Tadi udah ditunjukin semuanya bukti transfer aku, kekurangan bayarnya, terus udah gitu surat-surat kontraknya, semua udah kita siapin, udah kita kasih," ujarnya.
Cut Meyriska kaget Hanania Travel rupanya diduga menipu para jemaahnya. Dia turut menyampaikan keprihatinan kepada para korban.
"Kaget, kaget, jelas kaget banget. Banyak juga nan nanya-nanya, ngehubungin, gitu. Karena banyak teman-teman juga nan berangkat ke sana," imbuhnya.
Dalam kesempatan nan sama, Roger menambahkan pihaknya sempat mencari tahu mengenai Hanania Travel sebelum menerima tawaran. Dia juga ikut kaget usai kasus dugaan penipuan ini mencuat.
"Pada akhirnya seperti ini, kita juga tidak tahu apa-apa sih, tidak ngerti, ya. Makannya itu tadi, ya kita bantu sebisa mungkin apa nan bisa kita bilang ke polisi dan sebagainya, ya semoga bisa jadi dapatkan keadilan buat semuanya," tuturnya.
Sebagaimana diketahui, sejumlah influencer diperiksa Polda Metro mengenai kasus tersebut. Mereka ialah Keanu Angelo, Komika Praz Teguh, Paula Verhoeven hingga pasangan Aaliyah Massaid dan Thariq Halilintar. Polisi juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sara Gibson, Audrey Jesselyn, dan Dara Arafah.
Polda Metro Jaya sendiri telah menetapkan bos Hanania Travel, Ahmad Syah Farhan alias ASF, sebagai tersangka. Dia dijerat pasal dugaan penipuan dan/atau penggelapan dan/atau tindak pidana pencucian duit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 486 KUHP dan/atau Pasal 607 KUHP.
(wnv/lir)
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·