
PT Bayan Resources Tbk (BYAN) mencabut status keadaan memaksa (force majeure) atas tanggungjawab pemenuhan pasokan batu bara kepada pelanggan. (Foto: Okezone.com/Freepik)
JAKARTA — PT Bayan Resources Tbk (BYAN) mencabut status keadaan memaksa (force majeure) atas tanggungjawab pemenuhan pasokan batu bara kepada pelanggan. Langkah tersebut dilakukan setelah perubahan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2026 perusahaan dan sejumlah anak usahanya mendapat persetujuan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Berdasarkan laporan info alias kebenaran material nan disampaikan Bayan Resources kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 24 September 2026, persetujuan perubahan RKAB 2026 diterima perusahaan pada 23 September 2026.
Persetujuan tersebut mencakup Bayan Resources dan tiga anak usahanya, ialah PT Tiwa Abadi (TA), PT Tanur Jaya (TJ), dan PT Fajar Sakti Prima (FSP).
"Perseroan dan PT Tiwa Abadi, PT Tanur Jaya, dan PT Fajar Sakti Prima nan merupakan anak upaya perseroan dengan ini menyampaikan pencabutan atas kejadian nan berkarakter memaksa (force majeure) terhadap tanggungjawab pemenuhan penyediaan batu bara berasas perjanjian penyediaan batu bara kepada pelanggannya," tulis perseroan dalam keterbukaan informasi, dikutip Kamis (24/9/2026).
Sebelumnya, Bayan Resources menetapkan status force majeure atas tanggungjawab pemenuhan pasokan batu bara berasas Perjanjian Penyediaan Batubara (Coal Supply Agreement/CSA) dengan para pelanggan.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari
Follow
Berita Terkait
Telusuri buletin finance lainnya
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·