Jakarta -
Pemerintah merevisi kategori wajib pajak berkuasa mendapatkan akomodasi Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM sebesar 0,5%.
Kebijakan baru ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 20 tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.
Adapun PPh Final 0,5% ini bertindak bagi pelaku UMKM dengan pendapatan maksimal Rp 4,8 miliar dalam satu tahun pajak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam patokan nan baru, kebijakan PPh final UMKM 0,5% hanya bertindak untuk wajib pajak orang pribadi, perusahaan perorangan alias didirikan satu orang, dan koperasi.
"Wajib Pajak dalam negeri nan mempunyai peredaran bruto tertentu nan dikenai Pajak Penghasilan berkarakter final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) merupakan, wajib Pajak orang pribadi; dan wajib Pajak badan berbentuk perseroan perorangan nan didirikan oleh 1 (satu) orang dan koperasi," tulis pasal 57 nomor 1, dikutip dari PP 20/2026, Sabtu (30/5/2026).
Rinciannya, pasal 57 ayat 1 mengatur wajib pajak nan termasuk kategori penerima kebijakan PPh final:
a. Wajib Pajak orang pribadi; dan
b. Wajib Pajak badan berbentuk perseroan perorangan nan didirikan oleh 1 (satu) orang dan koperasi, nan menerima alias memperoleh penghasilan dengan peredaran bruto tidak melampaui Rp 4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) Tahun Pajak.
Sementara, wajib pajak nan tidak termasuk kategori, tercantum dalam ayat (2) sebagai berikut:
a. Wajib Pajak memilih untuk dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan:
tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan, untuk Wajib Pajak orang pribadi, alias tarif Pasal 17 ayat (1) huruf b Undang-Undang Pajak Penghasilan dengan mempertimbangkan Pasal 31E Undang-Undang Pajak Penghasilan, untuk Wajib Pajak badan.
b. Wajib Pajak badan berbentuk perseroan perorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b nan didirikan oleh Wajib Pajak orang pribadi nan mempunyai skill unik nan menyerahkan jasa nan sejenis dengan jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (4);
c. Wajib Pajak badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, nan memperoleh akomodasi Pajak Penghasilan berasas Pasal 31A Undang-Undang Pajak Penghasilan, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan beserta perubahan alias penggantinya, alias Pasal 75 dan Pasal 78 Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus beserta perubahan alias penggantinya;
d. Wajib Pajak corak upaya tetap;
e. Wajib Pajak orang pribadi beserta seluruh Wajib Pajak badan berbentuk perseroan perorangan nan didirikan oleh Wajib Pajak orang pribadi nan bersangkutan, nan telah menerima alias memperoleh penghasilan dengan peredaran bruto sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara keseluruhan jumlahnya melampaui Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) Tahun Pajak; dan
f. Wajib Pajak badan berbentuk koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b nan telah melewati jangka waktu 4 (empat) Tahun Pajak sejak Tahun Pajak Wajib Pajak berkepentingan terdaftar.
(ada/hns)
4 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·