Ravie Wardani
, Jurnalis-Rabu, 24 Juni 2026 |13:02 WIB
Rieke Diah Pitaloka
JAKARTA - Aktris senior sekaligus personil Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, ikut mengawal sidang perdana Peninjauan Kembali (PK) Nikita Mirzani di PN Jakarta Selatan, Rabu (24/6/1026). Rieke apalagi mengungkap kebenaran mengejutkan dalam proses norma nan menjerat Nikita.
Berdasarkan info nan diterima Rieke, terdapat jarak waktu nan sangat singkat antara pengedaran berkas kepada Majelis Hakim dengan keluarnya putusan ditingkat kasasi.
"Berkas diterima Sekretariat Mahkamah Agung 14 Januari 2026, didistribusikan kepada Majelis Hakim 12 Maret 2026, dan putusan dijatuhkan pada 13 Maret 2026. Indikasi paket kilat menurut saya," ungkap Rieke Diah Pitaloka di PN Jaksel hari ini.
Rieke mempertanyakan gimana pengadil bisa meningkatkan balasan Nikita dari 4 tahun menjadi 6 tahun hanya dalam waktu satu hari pemeriksaan berkas.
"Fakta tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai dasar perubahan putusan dari 4 tahun menjadi 6 tahun. Proses pemeriksaan kasasi nan berjalan sangat sigap sejak pengedaran berkas serta jarak waktu panjang hingga salinan resmi diterima," lanjutnya.
Rieke lampau menegaskan kehadirannya dalam sidang tersebut bukan untuk mengintervensi, melainkan menjalankan kegunaan pengawasan demi transparansi hukum.
"Pertanyaan ini bukan tuduhan, melainkan bagian dari pengawasan publik nan sah dalam negara hukum. Kita mau memastikan prinsip due process of law melangkah dengan benar," tegas Rieke.
(kha)
Celebrity Okezone menghadirkan buletin terbaru, eksklusif, dan terpercaya seputar artis dalam dan luar negeri
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·