Kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen nan menjerat master kecantikan Richard Lee memasuki babak baru. Kasus ini resmi memasuki pelimpahan tahap II, di mana Richard Lee beserta peralatan bukti telah diserahkan ke kejaksaan.
Dalam waktu dekat, Richard Lee bakal didakwa dalam persidangan nan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Richard Lee mengaku siap membeberkan semua kebenaran di persidangan.
"Saya siap menjalani persidangan dan menghormati proses norma nan sedang berjalan. Saya bakal menyampaikan seluruh kebenaran dalam persidangan nanti," kata Richard Lee.
Richard Lee Sudah Dilimpahkan ke Kejati Banten
Informasi soal pelimpahan Richard Lee juga dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto. Budi menyebut Richard tinggal menunggu agenda sidang perdana.
"Iya, betul kemarin, Kamis sudah tahap II," kata Budi Hermanto saat dikonfirmasi awak media pada Jumat (5/6).
Kasus nan menyeret Richard Lee bermulai dari laporan nan dilayangkan oleh Doktif. Produk milik Richard Lee diduga mengandung bahan alias klaim nan tidak sesuai dengan izin nan berlaku.
Selain itu, terdapat dugaan pemasaran produk nan semestinya memerlukan pengawasan medis ketat, tetapi dijual secara bebas ke masyarakat. Richard Lee sendiri sudah ditetapkan tersangka dan ditahan.
Richard Lee disangkakan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat 2 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. Tak hanya itu, Richard Lee juga dijerat UU Perlindungan Konsumen lantaran diduga merugikan masyarakat secara materiil maupun kesehatan.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·