Ravie Wardani
, Jurnalis-Jum'at, 02 Oktober 2026 |11:11 WIB

Richard Lee Protes, Hakim Beri Perlakuan Berbeda dalam Hadirkan Saksi. (Foto: Ravie Wardani|Okezone)
JAKARTA - Faizal Hafied mengungkapkan adanya dugaan perbedaan perlakuan kepada kliennya, Richard Lee dalam kasus dugaan pelanggaran kewenangan konsumen dan Undang-Undang Kesehatan.
Faizal menilai, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang memberikan perlakuan berbeda kepada kliennya dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan saksi di persidangan.
“Indonesia itu punya Caturwangsa penegak norma nan terdiri dari polisi, jaksa, hakim, dan advokat. Jadi semua mempunyai kewenangan nan sama, setara,” tutur sang pengacara kepada awak media di Tangerang, Banten, pada 1 Oktober 2026.
Richard Lee Protes, Hakim Beri Perlakuan Berbeda dalam Hadirkan Saksi. (Foto: Ravie Wardani|Okezone)
Faizal Hafied kemudian mengungkapkan, pengadil memberikan waktu 2,5 bulan untuk JPU mendatangkan para saksi. Sementara kepada tim kuasa norma Richard Lee sebagai terdakwa, pengadil hanya memberikan waktu 3 minggu.
Dalam sidang pembuktian, Richard Lee telah menghadirkan tiga saksi, di mana salah satunya adalah pengusaha dan selebgram, Fitri Salhuteru. “Saksi ini menyampaikan, tidak ada masalah para produk pengguna kami,” tuturnya.
Faizal Hafied kemudian menambahkan, “Kami mau membuktikan bahwa skincare nan diproduksi Richard ini sesuai standar, sesuai mutu, dan sesuai khasiat. Dipakai aman, tidak ada muntah-muntah, tidak ada pengaruh samping.”
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·