RI Dorong Pebisnis Manfaatkan KPP APEC, Permudah Mobilitas dan Investasi Asing

Sedang Trending 1 jam yang lalu

RI Dorong Pebisnis Manfaatkan KPP APEC, Permudah Mobilitas dan Investasi Asing

RI Dorong Pebisnis Manfaatkan KPP APEC, Permudah Mobilitas dan Investasi Asing (Foto: Okezone)

JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mendorong asosiasi upaya memanfaatkan Kartu Perjalanan Pebisnis Asia Pacific Economic Cooperation (KPP APEC) alias APEC Business Travel Card (ABTC). Fasilitas ini ditujukan untuk mempermudah mobilitas pelaku upaya antarnegara personil APEC sekaligus mendukung peningkatan investasi asing di Indonesia.

Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko mengatakan, pengajuan KPP APEC sekarang dapat dilakukan secara digital. Digitalisasi tersebut menjadi bagian dari upaya efisiensi birokrasi keimigrasian sekaligus memberikan kemudahan bagi pelaku upaya nan melakukan perjalanan upaya internasional.

Melalui platform elektronik, pemohon cukup mendaftarkan akun, mengunggah arsip persyaratan, dan bayar biaya sebesar Rp2.500.000 melalui sistem pembayaran terintegrasi. Proses verifikasi dan profiling oleh petugas imigrasi memerlukan waktu tujuh hari kerja setelah pembayaran dilakukan.

"Pemutakhiran jasa melalui platform digital abtc.imigrasi.go.id ini dirancang untuk memotong rantai birokrasi dan memberikan kepastian waktu proses, sehingga para pelaku upaya dapat merencanakan aktivitas upaya internasional secara lebih terukur," ujar Hendarsam, Jakarta, Selasa (20/10/2026).

Secara global, jumlah pemegang KPP APEC aktif di seluruh ekonomi personil APEC mencapai lebih dari 580.000 orang pada 2026. Sementara itu, jumlah pemegang KPP APEC aktif dari Indonesia tercatat sebanyak 1.814 orang pada tahun nan sama, meningkat 41,8 persen dibandingkan 2025 nan tercatat sebanyak 1.279 orang.

Selain digitalisasi pengajuan, KPP APEC nan disetujui sekarang diterbitkan dalam format digital alias virtual nan dapat diakses melalui ponsel pintar. Format ini menggantikan kartu bentuk nan sebelumnya digunakan.

Kartu digital tersebut dilengkapi fitur verifikasi keaslian pemegang, sehingga memberikan kemudahan penggunaan sekaligus meningkatkan keamanan. Pemegang kartu juga dapat memperoleh pembaruan info mengenai status persetujuan dari negara personil secara real-time.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com
↑