Feby Novalius
, Jurnalis-Sabtu, 19 September 2026 |10:04 WIB

Forum H20 dihadiri sekitar 450 perwakilan dari 48 negara serta sejumlah pejabat pemerintah Indonesia. (Foto: Okezone.com/BPJPH)
JAKARTA - Kerja sama antarnegara di sektor legal didorong untuk memperluas perdagangan produk legal global. Penguatan tersebut antara lain dapat dilakukan melalui pengakuan sertifikasi, pengharmonisan standar, hingga kemudahan perdagangan lintas negara.
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan mengatakan, penguatan ekosistem legal perlu diarahkan pada peningkatan keterhubungan antarnegara sehingga produk legal dapat diperdagangkan secara lebih mudah dan transparan.
“Kolaborasi dimaksudkan agar perdagangan produk legal dapat berjalan semakin mudah, transparan, dan memberikan kepastian bagi pelaku usaha,” ujar Haikal dalam forum internasional Halal 20 (H20) nan digelar BPJPH, dikutip Sabtu (19/9/2026).
Menurut Haikal, kerja sama legal antarnegara dapat mencakup pengakuan sertifikasi, pengharmonisan standar, pertukaran pengetahuan, penguatan kapabilitas lembaga, serta kemudahan perdagangan produk legal lintas negara.
Ia mengatakan, pendekatan tersebut krusial untuk memperkuat konektivitas ekosistem halal, baik di tingkat regional maupun global. Menurut dia, konsep legal mempunyai karakter universal sehingga dapat menjadi salah satu modal dalam membangun kerja sama perdagangan antarnegara.
“Halal itu satu bahasa! Karena dalam bahasa Korea, legal tetaplah halal. Dalam bahasa Arab, legal adalah halal,” ujar Haikal.
Haikal juga mengatakan industri legal mempunyai cakupan nan lebih luas daripada makanan dan minuman. Ekosistem tersebut mencakup kosmetik, obat-obatan, peralatan gunaan, serta beragam produk lain nan masuk dalam cakupan izin Jaminan Produk Halal (JPH).
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·