Jakarta, CNBC Indonesia - Ekonom senior dan juga mantan Menteri Ekonomi Fuad Bawazier berpandangan bahwa Pasal 33 Undang Undang Dasar kudu kembali ditegakkan oleh pemerintah jika mau ekonomi Indonesia bangkit.
Fuad mengatakan selama ini kekayaan alam di Indonesia sudah terlalu banyak dicuri dan dirampas oleh pihak-pihak pencuri nan sangat merugikan Indonesia, seperti nan disampaikan Presiden Prabowo Subianto.
"Jadi jika melalui pemerintah agar dolarnya masuk pemerintah, ada wujudnya, rupiah menguat," ujarnya pada program KONEKSI CNBC Indonesia, dikutip Kamis (11/6/2026).
Dirinya memberikan contoh saat era presiden Soeharto menerapkan pasal 33 UUD tersebut, utamanya untuk komoditas minyak dan gas bisa mengoptimalkan persediaan devisa.
Begitu juga misalnya di luar negeri, seperti Arab Saudi, di mana pengelolaan sumber daya alam dipegang oleh pemerintah dapat mempertebal persediaan devisa sehingga memperkuat nilai tukar riyal terhadap dolar.
Fuad mengatakan bahwa saat ini sudah banyak pencuri nan menggerogoti kekayaan Indonesia.
Hal ini bisa terlihat dari dua parameter kasat mata, ialah pertumbuhan ekonomi dan tax ratio.
Misalnya saja era presiden Jokowi, kata Fuad, di mana mulai menggalakkan tambang dan sawit sebagai pendorong ekonomi, namun hasilnya pertumbuhan ekonomi tetap di 5% dan tax ratio menjadi single digit.
"Karena apa? Mereka nyurinya itu kelewatan juga. Sawit bilangnya sekian juta hektare, nyatanya berlipat sebenarnya. Kalau tambangnya juga, sampai diakui oleh pemerintah, kan ada ribuan tambang ilegal. Tambang ilegalnya begitu banyak. nan pegang izin pun tambang terlarangan juga. Udah lah nan itu rimba lindung, kubat saja gitu," ujarnya.
"Sampai udah berlubang-lubang, kubangan di Kalimantan, jika kita lihat dari atas, di Sulawesi, Sumatra banjir, itu mereka sudah tidak ada rasa simpati pun kepada Republik Indonesia. Sudah kelewatan."
Namun, meskipun sudah banyak kasus pencurian hingga pemerintah mengakui sudah banyak tambang ilegal, Fuad memandang pemerintah tidak tegas dalam menindak. Hal ini membikin para pencuri tetap berani melakukan tindakan ilegal.
"Salahnya itu satu, kita tidak melakukan penegakan norma dengan baik. Kalau ada orang salah, diakomodasi," imbuhnya.
Atas argumen itulah Fuad berpandangan bahwa pengelolaan kekayaan kembali kepada pemerintah seperti bunyi butir 2 dan 3 pasal 33 UUD.
Adapun pada pasal ini nan sering dibahas adalah bunyi butir 2 dan 3, yakni:
2. Cabang-cabang produksi nan krusial bagi negara dan nan menguasai rencana hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
3.Bumi dan air dan kekayaan alam nan terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
(ras/mij)
Addsource on Google
[Gambas:Video CNBC]
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·