Revisi UU Polri: Pigai Minta Profesional Sipil Isi Jabatan di Kepolisian

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
 Pigai Minta Profesional Sipil Isi Jabatan di Kepolisian ilustrasi(Antara)

Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mendorong dibukanya kesempatan bagi kalangan ahli sipil untuk mengisi sejumlah kedudukan strategis nonoperasional di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melalui revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Menurut Pigai, langkah tersebut dapat menjadi bagian dari upaya memperkuat profesionalisme lembaga kepolisian sekaligus memperkuat supremasi sipil dan tata kelola pemerintahan nan demokratis.

“Saya usulkan salah satu muatan materi revisi UU Polri adalah dibukanya kedudukan untuk pejabat utama di Kepolisian nan dapat diisi oleh kalangan sipil. Tentunya kedudukan nan bisa diisi sipil seperti administrasi, keuangan, inspektorat, alias personalia nan tidak mengenai langsung dengan tugas utama kepolisian,” kata Pigai kepada wartawan, Jumat (5/6).

Pigai menjelaskan, kedudukan nan dapat diisi oleh unsur sipil bukanlah posisi nan berangkaian langsung dengan tugas operasional kepolisian. Jabatan tersebut, lanjut Pigai, mencakup bagian support manajerial dan manajemen strategis, seperti perencanaan, pengelolaan sumber daya manusia, pengawasan internal, transformasi digital, pengelolaan keuangan, personalia, hingga tata kelola organisasi setingkat ketua tinggi madya alias eselon I.

Menurut dia, keterlibatan ahli sipil dalam jabatan-jabatan tersebut merupakan praktik nan lazim diterapkan di beragam negara kerakyatan modern. 
Selain itu, usulan tersebut dinilai sejalan dengan semangat reformasi kepolisian nan menempatkan Polri sebagai lembaga sipil nan profesional, modern, dan demokratis.

Pigai juga menilai kebijakan tersebut krusial untuk menjaga keseimbangan dalam tata kelola pemerintahan. Pasalnya, selama ini personil Polri mempunyai kesempatan untuk menduduki kedudukan strategis di kementerian maupun lembaga sipil.

“Kalau selama ini personil Polri bisa jadi pejabat di lembaga sipil, kementerian, dan lembaga, maka sebaiknya juga ada dari kalangan sipil nan bisa menduduki kedudukan utama di lembaga Polri,” ujarnya.

Lebih lanjut, Pigai menegaskan bahwa setiap kedudukan publik semestinya diisi oleh perseorangan nan mempunyai kompetensi terbaik, baik berasal dari internal Polri maupun dari kalangan sipil, selama memenuhi ketentuan nan diatur dalam peraturan perundang-undangan. Ia menilai keterlibatan ahli sipil bakal memperkuat sistem merit, menghadirkan perspektif tata kelola nan lebih luas, meningkatkan efisiensi organisasi, serta memperluas partisipasi penduduk negara dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Pada kesempatan nan sama, Pigai juga mendorong agar pembahasan revisi UU Polri dilakukan secara terbuka dan partisipatif dengan melibatkan pemerintah, DPR, akademisi, organisasi masyarakat sipil, serta beragam pemangku kepentingan lainnya.

“Tujuan akhirnya bukan sekadar perubahan struktur organisasi, melainkan memastikan bahwa tata kelola kepolisian semakin profesional, akuntabel, menghormati HAM, serta selaras dengan prinsip negara norma dan demokrasi,” tegasnya. (E-3)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia