Revisi UU Polri jadi Usul Inisiatif DPR

Sedang Trending 4 bulan yang lalu

Sebelumnya, hasil kerja komite Percepatan Reformasi Polri dituangkan dalam 10 kitab nan memuat kebijakan dan pengganti reformasi Polri nan dapat dijalankan pemerintah dan internal institusi.

Komite mengusulkan perlu ada revisi Undang-Undang Polri nan juga ditindaklanjuti dengan patokan turunan serta reformasi internal. Termasuk perubahan 8 Perpol (Peraturan Polri) dan 24 Perkap (Peraturan Kapolri) hingga tahun 2029.

Adapun empat poin rekomendasi reformasi Polri nan disetujui oleh Presiden Prabowo adalah:

Pertama, penguatan independensi Kompolnas. Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) bakal dirombak menjadi lembaga nan lebih independen tanpa unsur ex-officio. Kompolnas juga diberikan kewenangan baru untuk mengeluarkan keputusan nan berkarakter mengikat bagi Polri.

Kedua, status kelembagaan polri tetap di bawah Presiden. Pemerintah menyepakati tidak ada pembentukan kementerian baru untuk membawahi Polri. Struktur kelembagaan saat ini dinilai tetap sangat relevan untuk dipertahankan.

Ketiga, sistem pengangkatan Kapolri. Proses pengangkatan Kapolri dipastikan tidak berubah, ialah tetap melalui penunjukan langsung oleh Presiden dengan tanggungjawab mendapatkan persetujuan dari DPR RI.

Keempat, pembatasan kedudukan di luar institusi. Penempatan personil Polri pada kedudukan di luar struktur lembaga kepolisian bakal diperketat. Aturan ini bakal dituangkan dalam izin baru untuk memastikan profesionalisme personel.

Pemerintah juga menetapkan sasaran pembenahan izin internal secara bertahap. Reformasi ini mencakup perubahan terhadap 8 Peraturan Polri dan 24 Peraturan Kapolri nan ditargetkan rampung hingga tahun 2029.

Selengkapnya
Sumber Liputan6 Berita
Liputan6 Berita