Jakarta, CNN Indonesia --
Sitti Husniah Talenrang mengaku pasrah diberhentikan sebagai Bupati Gowa, Sulawesi Selatan, oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Sitti Husniah akan konsentrasi menjalani hidup seperti sebelumnya. Sehingga tidak ada upaya untuk merespon putusan pemberhentian dirinya.
"Tidak ada (upaya tindakan atas putusan itu). Lebih konsentrasi ke keluarga," kata Sitti Husniah kepada CNNIndonesia.com, Kamis (15/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Surat pemberhentian Husniah oleh Kemendagri merupakan tindak lanjut usai Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kewenangan permohonan pendapat mengenai pemakzulan dirinya dari DPRD Kabupaten Gowa.
Pemakzulan Sitti Husniah juga merupakan tindak lanjut dari hasil investigasi Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Gowa atas tiga dugaan pelanggaran Sitti Husniah.
Pertama, dugaan perbuatan tercela Sitti Husniah mengenai rumor perselingkuhannya nan mencuat pada Maret 2026. Dia disebut mempunyai hubungan dengan mantan konsultan politiknya, Muhammad Basri.
Isu itu memicu tindakan unjuk rasa masyarakat, nan ditindaklanjuti dengan rapat di DPRD. Tiga bulan kemudian, DPRD membentuk Pansus untuk menyelidiki kasus tersebut apalagi hingga meminta keterangan suami Sitti Husniah.
Kedua, kasus dugaan korupsi, anggaran program pengadaan seragam sekolah cuma-cuma tahun anggaran 2025 dengan perkiraan nilai mencapai Rp16 miliar. Ketiga, dugaan penyalahgunaan kewenangan dengan mencabut support danasiwa program doktoral (S3) terhadap salah seorang mahasiswi.
Di luar tiga kasus nan didalami Pansus, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri telah menetapkan Husniah sebagai tersangka kasus pemerasan dan TPPU.
Selain memberhentikan Sitti Husniah Talenrang sebagai Bupati Gowa, Kemendagri juga telah menunjuk Wakil Bupati Gowa, Darmawangsa Muin sebagai pelaksana tugas (Plt) Bupati Gowa.
(gil/mir/gil)
1 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·