Respons Puan Atas Putusan MK Kepala Daerah Tetap Dipilih Rakyat

Sedang Trending 2 bulan yang lalu

Liputan6.com, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan, DPR menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 195/PUU-XXIV/2026 tentang kepala daerah tetap dipilih rakyat.

“Ya kita menghargai dan menghormati apa nan menjadi keputusan MK,” kata Puan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (2/7/2026).

Puan memastikan Komisi mengenai ialah Komisi II DPR bakal menindaklanjuti putusan MK tersebut. “DPR kan menindaklanjuti perihal tersebut dengan sistem nan ada,” ungkapnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong menyatakan pihaknya menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 195/PUU-XXIV/2026 tentang kepala wilayah tetap dipilih rakyat.

"Yang pertama kami mau menyampaikan bahwa kami menghormati, menghargai apa nan diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi," kata Bahtra, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (1/7/2026).

Menurut Bahtra, sejak semula konsentrasi Komisi II DPR RI adalah membahas revisi undang-undang Pemilu nan masuk Prolegnas 2026.

"Tetapi konsentrasi kami saat ini kan di DPR nan masuk Prolegnas di tahun 2026 ini adalah pembahasan RUU Pemilu," ujarnya.

Sementara RUU Pilkada memang belum ada rencana pembahasan.

"Jadi kami belum membahas soal RUU Pilkada. Namun tentu kami menghargai ya, menghormati apa nan diputuskan oleh MK," kata dia.

Politikus Gerindra itu menyebut, konsentrasi pembahasan RUU Pemilu sesuai dengan Prolegnas 2026.

"Berfokus ke ini ya, pembahasan RUU Pemilu. Untuk pembahasan RUU Pilkada saya pikir setelah RUU Pemilu dulu, lantaran konsentrasi kami di Prolegnas kan, terutama lantaran ketua DPR menugasi Komisi II agar penyelesaian RUU Pemilu," tuturnya.

Selengkapnya
Sumber Liputan6 Berita
Liputan6 Berita
↑