Respons Polda Metro Jaya soal Pelecehan Seksual di FHUI

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya turut memberikan perhatian dalam kasus dugaan pelecehan seksual verbal dan digital di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI), meski belum ada laporan resmi nan masuk.

Kabid Humas Kombes Pol Budi Hermanto mengungkapkan rasa keprihatin terbadap munculnya kasus ini di lingkungan kampus.

"Kita sangat prihatin peristiwa ini terjadi di suatu lingkungan nan kita anggap itu memberikan tempat didikan nan bisa kita terapkan di dalam masa saat sekarang ataupun masa nan bakal datang," kata dia kepada wartawan di Jakarta, Kamis (16/4/2026).

Meski belum ada laporan polisi, langkah awal sudah dilakukan. Direktorat PPA dan PPO Polda Metro Jaya langsung berkoordinasi dengan pihak UI.

Tak hanya itu, polisi juga membuka komunikasi dengan penasihat norma korban untuk memberikan pendampingan. Sejumlah peralatan bukti pun mulai dikumpulkan, termasuk berkoordinasi dengan universitas.

Dia menegaskan tetap menghormati proses internal kampus nan sedang berjalan. Namun, pintu norma tetap terbuka lebar.

"Apabila kelak bakal kudu menerima laporan polisi, Polda Metro Jaya juga siap bakal memproses ini," ucap dia.

Jangan Sebar Foto

Dalam kesempatan itu, Budi mengingatkan publik agar tak asal menyebar identitas korban. Empati diminta dijaga, termasuk tidak mengunggah info pribadi alias kebenaran nan belum jelas.

Dia mengatakan, pihaknya juga memberi support kepada korban untuk berani bicara.

"Polda Metro Jaya bakal datang dalam penegakan norma terhadap perkara-perkara pelecehan, kekerasan seksual, baik itu verbal maupun digital," tandas dia.

Penonaktifan Sementara 16 Mahasiswa FHUI

Universitas Indonesia (UI) menegaskan, penonaktifan sementara 16 mahasiswa Fakultas Hukum UI dalam kasus dugaan pelecehan verbal bukan merupakan bentuk sanksi akhir, melainkan bagian dari proses administratif dalam rangka pemeriksaan.

"Universitas tetap menjunjung tinggi asas prasangka tidak bersalah, keadilan, serta perlindungan kewenangan setiap individu," ujar Rektor UI Heri Hermansyah di Depok, Kamis (16/4/2026) melansir Antara.

Ia menegaskan dalam pelaksanaannya, UI memastikan pendekatan nan digunakan berorientasi pada perlindungan korban (victim-centered), dengan menyediakan pendampingan psikologis, support hukum, serta support akademik secara berkelanjutan.

"Kerahasiaan identitas seluruh pihak dijaga secara ketat sepanjang proses berlangsung. Sehubungan dengan perihal tersebut, UI mengimbau seluruh pihak untuk tidak menyebarluaskan info nan belum terverifikasi, serta menghindari spekulasi nan dapat mengganggu proses penanganan," ucap Heri.

Menurut dia, support publik nan bijak sangat krusial untuk menjaga integritas proses serta melindungi seluruh pihak nan terlibat.

Janji Sampaikan Hasil Pemeriksaan Secara Berkala

Heri menegaskan, UI berjanji menyampaikan hasil pemeriksaan perkembangan lebih lanjut atas kasus ini dan bakal disampaikan secara berkala melalui kanal resmi universitas dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, kecermatan informasi, serta perlindungan terhadap seluruh pihak nan terlibat.

Sebelumnya, Universitas Indonesia (UI) menindak 16 mahasiswa Fakultas Hukum nan diduga melakukan pelecehan seksual verbal dengan menonaktifkan sementara status akademik mereka. Kebijakan ini diambil sebagai langkah awal untuk memastikan proses pemeriksaan melangkah objektif dan berkeadilan.

Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Erwin Agustian Panigoro menjelaskan bahwa keputusan tersebut merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) UI.

Rekomendasi itu tertuang dalam Surat Memo Internal Rencana Tindak Lanjut Pemeriksaan (RTLP).

"Rekomendasi ini menjadi bagian dari langkah lanjutan dalam memastikan proses pemeriksaan melangkah optimal, objektif, dan berkeadilan," ujar Erwin, Rabu (16/4/2026).

Selengkapnya
Sumber Liputan6 Berita
Liputan6 Berita