Jakarta -
Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan merespons soal perlindungan pemerintah terhadap penanammodal surat utang Danantara, Patriot Bond dan Merah Putih Bond. Pemerintah tidak bakal menelusuri sumber duit untuk membeli surat utang itu.
Dikonfirmasi soal ini, Luhut mengaku belum mengetahui rinci kebijakan. Namun, Luhut percaya pemerintah sudah merumuskan kebijakan nan baik untuk negara.
"Saya nggak tahu ya detailnya, ini apakah mau seperti tax amnesty alias gimana, saya nggak ngerti. Tapi saya kira pemerintah sudah mikir baik-baik lah," ujar Luhut saat ditemui di instansi DEN di Jakarta Pusat, Kamis (25/6/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Luhut menilai publikasi Patriot Bond dan Merah Putih Bond tetap memperhitungkan kepentingan bagi investor. Luhut juga mengingatkan tanggungjawab menanam modal di dalam negeri.
"Karena Patriot Bond ini juga saya kira, asal kelak mereka juga, intinya sebenarnya mereka juga dapat untung. Ya jadi jangan mereka rugi juga, tapi juga mereka punya tanggungjawab juga untuk taruh investasi dalam negeri," tambah Luhut.
Sebagai informasi, perlindungan terhadap penanammodal Patriot Bond dan Merah Putih Bond tertuang dalam Undang-Undang (UU) tentang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) nan disahkan beberapa waktu lalu. Di dalamnya ada poin nan menyebut pembeli surat utang Danantara bisa dilindungi secara hukum.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan perlakuan unik tersebut hanya bertindak terhadap pembelian Patriot Bond dan Merah Putih Bond saja. Selain itu, pemeriksaan terhadap perusahaan maupun upaya nan dimiliki penanammodal tetap dapat dilakukan sesuai ketentuan nan berlaku.
"Terjemahan nan betul adalah, duit nan dipakai untuk Patriot Bond, tidak bakal diutak-atik sumbernya dari mana gitu aja. Tapi jika dia punya upaya lain, ya bisa dikejar aja," kata Purbaya.
(ily/hns)
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·