Respons KPK soal Peluang Ambil Alih Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Sedang Trending 2 minggu yang lalu

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka bunyi soal kesempatan mengambil alih perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian duit (TPPU) nan menyeret eks Jampidsus Febrie Adriansyah. Sebelumnya, Polri memutuskan melimpahkan perkara tersebut ke kejaksaan.

"Jadi tadi seperti saya sampaikan, jika pelimpahan itu namanya tidak ada di kita ya, nan ada itu adalah pengambilalihan setelah itu melalui proses komunikasi kemudian dikoordinasikan kemudian disupervisi," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu di Gedung KPK, dikutip Minggu (12/7/2026).

Asep mengatakan, terdapat beberapa perihal nan kudu diperhatikan untuk pengambilalihan perkara sesuai dengan Pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019. Menurutnya, KPK dapat mengambil alih perkara ialah saat proses pengusutan kasus tersebut melangkah mandek.

"Salah satu contohnya andaikan misalkan perkara itu mandek seperti tadi nan disampaikan. Perkara itu mandek bolak-balik gitu ya, bolak- balik," ungkapnya.

KPK Belum Punya Alasan Kuat

Asep menjelaskan, saat ini pihaknya belum ada dasar untuk mengambil alih penanganan perkara tersebut. Sebab, KPK tidak dapat mengabil alih sebuah perkara hanya dengan dugaan proses investigasi dan penanganan bakal mandek.

"Jadi tidak bisa misalkan kita dengan dugaan sendiri. Misalkan tadi ya, kita berasumsi bahwa 'wah ini enggak mungkin lah, pasti perkaranya macet gitu kan, dan lain-lain pasti susah'. Itu kan asumsi,"katanya.

Menurutnya, seluruh proses kudu dijalankan sesuai ketentuan norma dan penanganan dilakukan secara objektif. Ia meyakini, interogator dan penuntut dalam perkara ini dapat bekerja secara profesional.

"Kami memandang dan memandang bahwa baik Kepolisian maupun Kejaksaan itu pasti bakal melaksanakan tugasnya secara ahli gitu ya, ahli sehingga pelaksanaannya bakal melangkah dengan baik dan lancar," ungkap Asep.

Penjelasan Kortas

Sebelumnya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri resmi melimpahkan penanganan tiga perkara dugaan korupsi ke Kejaksaan Agung. Ketiga perkara tersebut berangkaian dengan dugaan korupsi pengadaan batu bara, PT Asabri, dan PT Krakatau Steel.

Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol Totok Suharyanto mengatakan pelimpahan dilakukan sebagai corak sinergi antarlembaga penegak norma agar proses investigasi melangkah lebih efektif.

"Kita telah sepakat dengan Kejaksaan Agung bahwa penanganan investigasi terhadap tiga perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung," kata Totok dalam konvensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu 11 Juli 2026.

Menurut Totok, sebelum pelimpahan dilakukan, interogator telah memeriksa 15 saksi dan dua ahli, serta melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi. Berdasarkan hasil gelar perkara, interogator menetapkan dua orang sebagai tersangka.

Salah satu tersangka adalah mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (FA), nan diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian duit (TPPU) mengenai penanganan perkara PT Asabri dan perkara korupsi lainnya.

Sementara tersangka lainnya, Don Ritto (DR) dari pihak swasta, diduga melakukan tindak pidana pencucian duit nan berasal dari tindak pidana korupsi.

Baca buletin terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

Selengkapnya
Sumber Liputan6 Berita
Liputan6 Berita