Respons Kepala BGN soal ICW Laporkan Dugaan Mark Up ke KPK

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Jakarta - Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana buka bunyi mengenai laporan Indonesia Corruption Watch ke KPK mengenai dugaan mark up sertifikasi legal tahun 2025. Dadan menghormati langkah ICW sekaligus mengapresiasi perhatian nan diberikan terhadap proses sertifikasi halal.

"Terima kasih untuk ICW nan memberikan perhatian unik mengenai Sertifikasi Halal," kata Dadan kepada detikcom, Senin (11/5/2026).

Dadan lantas menjelaskan bahwa aktivitas sertifikasi legal masuk dalam tunggakan anggaran 2025 nan kudu diselesaikan 2026. Ia menegaskan seluruh proses pembayaran nantinya tetap bakal melalui sistem pengawasan dan pertimbangan oleh lembaga terkait.

"Perlu kami sampaikan bahwa aktivitas sertifikasi masuk dalam tunggakan 2025 nan kudu diselesaikan dengan anggaran 2026," ujar Dadan.

"Nanti sebelum dibayar, pasti bakal direview oleh BPKP dan juga APIP. Jadi pasti semua bakal disesuaikan dengan nilai umum berlaku," lanjutnya.

Sebelumnya, ICW melaporkan Kepala BGN Dadan Hindayana dan PT BKI dari Persero mengenai mark up pengadaan sertifikasi halal. ICW mengungkap bahwa pengadaan sertifikasi legal bermasalah dalam empat aspek utama.

"Ada dua terlapor nan kami laporkan. Pertama, Kepala BGN dengan inisial DH. Lalu kemudian nan kedua terlapor dari penyedia, PT BKI, dari Persero. Potensi kerugian negara nan kami hitung adalah tadi, Rp 49,5 miliar dari tata kelola nan bermasalah mengenai dengan pengadaan sertifikasi jasa legal ini," kata Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Wana Alamsyah, kepada wartawan di KPK, Kamis (7/5/2026).

Aspek pertama, Wana menjelaskan ada lima paket pengadaan untuk sertifikasi legal dengan rencana anggaran Rp 200 miliar. Kemudian dipecah jadi 5 paket pengadaan senilai Rp 50 miliar.

Persoalannya, kata Wana, dalam Perpres tentang SPPG, nan harusnya melakukan sertifikasi adalah SPPG itu sendiri. Terlebih lagi SPPG sudah menerima insentif sehingga pemberian sertifikasi legal tak perlu dibebankan ke MBG.

"Persoalannya adalah di dalam ketentuan Perpres 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola SPPG, itu diketahui bahwa nan melakukan sertifikasi legal itu adalah SPPG, bukan BGN," ujarnya.

Kemudian diduga ada pemecahan paket pengadaan untuk menghindari tanggung jawab kepala BGN atas keputusannya. Pelaksanaan sertifikasi legal juga tidak dilaksanakan oleh pemenang.

"Kami mengidentifikasi pemenang ini adalah BUMN Persero dengan inisial PT BKI, nan mana di dalam lembaga BPJPH, PT BKI tidak masuk di dalam lembaga pemeriksa halal," sebutnya.

ICW juga mencatat adanya dugaan mark up anggaran Rp 49 miliar lebih. Hitung-hitungan ICW semestinya pengadaan hanya berbobot sekitar Rp 90 miliar, namun biaya nan sudah direalisasikan BGN Rp 141 miliar.

"Dan nan terakhir, ini nan menjadi salah satu temuan kami paling kunci, adalah patut diduga adanya mark up mengenai dengan sertifikasi legal sekitar Rp 49 miliar," tuturnya.

"BGN itu melakukan pengadaan empat tahap sertifikasi halal, itu diketahui ada sekitar Rp 141 miliar nilai nan direalisasikan, nan mana bagi kami patut diduga adanya markup dari pengurusan jasa sertifikasi legal nan dilakukan oleh BGN," tambah dia.

Terpisah, Jubir KPK Budi Prasetyo menyebut laporan masyarakat tersebut dalam tahapannya bakal dilakukan penjelasan lebih lanjut. Perkembangan pengusutannya bakal disampaikan langsung kepada pelapornya.

"Dari laporan itu tentu kelak tahapannya bakal dilakukan telah dan penjelasan oleh tim di pengaduan masyarakat. Dan setiap progresnya, kami juga bakal sampaikan kepada pihak pelapor," kata Budi, dikutip Jumat (8/5).

Budi menjelaskan di KPK sendiri soal program MBG sudah melakukan kajian. Dalam kajiannya KPK sudah menyampaikan sejumlah rekomendasi kepada BGN.

"Baik dari sisi regulasinya, upaya prosesnya, maupun kondisi di lapangan. Dan gimana pemangku kepentingan ini sebaiknya juga menggandeng para pemangku kepentingan lainnya," sebutnya. (dcom/dcom)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News