Jakarta -
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merespons usulan kesempatan bagi kalangan sipil ahli untuk mengisi sejumlah kedudukan utama non-operasional di lingkungan Polri. Kapolri menyampaikan institusinya membuka ruang bagi ASN untuk menduduki kedudukan tertentu.
"Ya memang kita memberikan ruang resiprokal untuk ASN bisa masuk ke polisi, begitu," kata Kapolri kepada wartawan, Minggu (7/6/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kapolri mengungkit personel Polri sempat diberi ruang untuk menduduki kedudukan sipil. Dia menyebut kebijakan itu bertindak resiprokal sehingga ASN juga berkesempatan menduduki kedudukan tertentu di institusinya.
"Pada saat kita diberikan ruang di luar struktur, maka kita juga memberikan ruang dari ASN di luar Polri untuk bisa masuk ke Polri," ujar dia.
Usul itu sebelumnya disampaikan oleh Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai. Pigai mengusulkan agar Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menjadi momentum untuk memperkuat profesionalisme, supremasi sipil, dan tata kelola pemerintahan nan demokratis. Usulan tersebut ialah membuka kesempatan bagi kalangan sipil ahli untuk mengisi sejumlah kedudukan utama non-operasional di lingkungan Polri.
Menurut Pigai, kedudukan nan dapat diisi oleh unsur sipil bukanlah kedudukan nan berangkaian langsung dengan tugas pokok operasional Polri. Jabatan tersebut mencakup bidang-bidang support manajerial dan manajemen strategis, seperti perencanaan, pengelolaan sumber daya manusia, pengawasan internal, transformasi digital, pengelolaan keuangan, personalia, hingga tata kelola organisasi nan setara dengan kedudukan ketua tinggi madya alias eselon I.
"Saya usulkan salah satu muatan materi revisi UU Polri adalah dibukanya kedudukan untuk pejabat utama di Kepolisian nan dapat diisi oleh kalangan sipil. Tentunya kedudukan nan bisa diisi sipil seperti administrasi, keuangan, inspektorat, alias personalia nan tidak mengenai langsung dengan tugas utama kepolisian," ujar Pigai menjawab pertanyaan wartawan mengenai revisi UU Polri, Jumat (5/6).
(fca/knv)
2 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·