Ilustrasi personel Brimob Polri.(Antara)
PEGIAT media sosial Permadi Arya, nan berkawan disapa Abu Janda, memberikan respons mengenai laporan polisi nan dilayangkan oleh Ikatan Keluarga Minangkabau (IKM). Ia dituding melakukan penyebaran ujaran kebencian berbasis SARA terhadap masyarakat Sumatra Barat.
Abu Janda secara tegas membantah telah melakukan penghinaan terhadap penduduk di ranah Minang tersebut. Menurutnya, tuduhan itu muncul lantaran ada sentimen pribadi dari pihak-pihak tertentu terhadap dirinya.
"Saya tidak menghina rakyat Sumbar," ujar Abu Janda saat dikonfirmasi pada Kamis (28/5/2026). Ia menambahkan bahwa persepsi negatif tersebut muncul lantaran aspek kebencian. "Kalau dasarnya sudah tidak suka Abu Janda ya susah, tidak menghina pun bisa dianggap menghina," imbuhnya.
Duduk Perkara Laporan IKM
Sebelumnya, DPP IKM resmi melaporkan Abu Janda ke Mabes Polri dengan nomor registrasi LP/B/230/V/2026/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 26 Mei 2026. Dalam laporan tersebut, Abu Janda disangka melanggar Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai penyebaran info nan menimbulkan ujaran kebencian terhadap golongan tertentu.
Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan HAM DPP IKM, Defrizal Djamaris, menjelaskan bahwa pelaporan ini dipicu oleh pernyataan Abu Janda nan menyinggung soal intoleransi. Abu Janda disebut mengaitkan wilayah Jawa Barat (Jabar) dan Sumatra Barat (Sumbar) dengan istilah barbar.
"Ada kata-kata nan spesifik menyerang alias memberikan ujaran kebencian kepada etnis tertentu, ialah masyarakat Sumatra Barat nan kebanyakan adalah etnis Minangkabau," kata Defrizal kepada wartawan, Selasa (26/5).
Poin Keberatan IKM:
- Pernyataan Abu Janda menyebut umat Muslim di Jabar dan Sumbar berkarakter keras.
- Penggunaan istilah barbar untuk wilayah nan berakhiran bar.
- Istilah barbar dalam KBBI berarti negatif: tidak beradab, kejam, dan tidak berperadaban.
Menghindari Aksi Main Hakim Sendiri
Defrizal menegaskan bahwa masyarakat Sumatra Barat sangat menjunjung tinggi nilai toleransi. Pernyataan Abu Janda dikhawatirkan dapat memperkeruh suasana dan memancing adu domba antarsuku maupun kepercayaan di Indonesia.
Melalui jalur norma ini, IKM berambisi kepolisian dapat mengusut tuntas perkara tersebut agar tidak terjadi tindakan main pengadil sendiri oleh pihak-pihak nan merasa tersakiti. "Kami mempercayakan proses ini melalui proses norma agar nan berkepentingan dapat mempertanggungjawabkan ucapannya," pungkas Defrizal. (I-2)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·