Jakarta -
DPRD Kota Surabaya menegaskan penyelenggaraan reses merupakan petunjuk peraturan perundang-undangan sekaligus sarana menyerap aspirasi masyarakat untuk masuk dalam perencanaan pembangunan daerah.
Wakil Ketua DPRD Surabaya Arif Fathoni mengatakan setiap aktivitas nan menggunakan APBD wajib dilaksanakan secara akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat, termasuk aktivitas reses nan dilakukan personil dewan.
"Setiap satu rupiah aktivitas nan berasal dari APBD kudu dijalankan sesuai prinsip akuntabilitas. Karena itu, seluruh personil DPRD Surabaya melaksanakan reses sebagai corak penyelenggaraan petunjuk peraturan perundang-undangan sekaligus tanggung jawab kepada masyarakat," kata Fathoni dalam keterangan tertulis, Selasa (9/6/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, reses bukan sekadar agenda rutin, melainkan tanggungjawab konstitusional personil DPRD untuk menjaring aspirasi penduduk di wilayah pemilihannya masing-masing.
Sebanyak 50 personil DPRD Surabaya turun langsung menemui masyarakat untuk menyerap beragam persoalan nan dihadapi warga. Aspirasi tersebut kemudian dihimpun dan diperjuangkan agar masuk dalam agenda pembangunan daerah.
Fathoni mengungkapkan usulan nan paling banyak disampaikan masyarakat tetap berangkaian dengan pembangunan prasarana lingkungan. Mulai dari perbaikan paving jalan kampung, saluran drainase, penerangan jalan umum (PJU), hingga kebutuhan dasar lainnya.
"Keluhan nan paling dominan nyaris di seluruh wilayah pemilihan adalah pembangunan prasarana lingkungan. Mulai dari paving, saluran pemukiman, penerangan jalan umum, dan beragam kebutuhan dasar masyarakat lainnya," ujarnya.
Selain infrastruktur, sektor pendidikan juga menjadi perhatian warga. Usulan pembangunan sekolah negeri baru hingga pemerataan akses pendidikan kerap muncul dalam forum reses. Fathoni menyebut sejumlah pembangunan SD Negeri dan SMP Negeri di Surabaya berasal dari aspirasi masyarakat nan disampaikan melalui reses.
"Dorongan pembangunan SMP Negeri maupun SD Negeri di sejumlah wilayah nan jauh dari zonasi sekolah negeri juga berasal dari aspirasi masyarakat nan disampaikan melalui reses. Jadi apa nan diperjuangkan DPRD sejatinya merupakan bunyi warga," katanya.
Seluruh aspirasi hasil reses kemudian dirumuskan menjadi Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD. Namun Fathoni menegaskan Pokir bukan jatah proyek maupun alokasi anggaran milik personil dewan.
"Pokok-pokok pikiran DPRD bukan kewenangan personil majelis dan bukan pula plafon anggaran milik personil DPRD. Pokir adalah aspirasi masyarakat nan kami perjuangkan agar masuk dalam rencana pembangunan pemerintah daerah," tegasnya.
Aspirasi tersebut selanjutnya dimasukkan ke dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) untuk diverifikasi dan disesuaikan dengan prioritas pembangunan serta keahlian finansial daerah. Setelah itu, DPRD berbareng pemerintah wilayah membahas kebutuhan anggaran dan agenda pelaksanaannya.
Fathoni menambahkan, penyampaian hasil reses kepada masyarakat merupakan corak transparansi penggunaan APBD sekaligus pertanggungjawaban kepada warga.
"Kami melakukan reses menggunakan anggaran daerah. Maka sudah menjadi tanggungjawab kami untuk menyampaikan kepada masyarakat apa saja nan diperjuangkan oleh personil DPRD dan gimana proses aspirasi itu diperjuangkan dalam perencanaan pembangunan," ujarnya.
Ia menegaskan hasil reses juga menjadi bahan utama dalam kegunaan penganggaran, pengawasan, hingga pembentukan peraturan daerah. Tak sedikit perda inisiatif DPRD nan lahir dari persoalan nan ditemukan langsung saat personil majelis berjumpa masyarakat.
"Reses adalah jembatan antara masyarakat dan kebijakan. Dari sanalah kami mengetahui kebutuhan warga, memahami situasi nan mereka hadapi, lampau memperjuangkannya agar menjadi bagian dari pembangunan Kota Surabaya," tandas Fathoni.
(akn/ega)
2 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·