Jakarta -
Pemerintah menerbitkan Keputusan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Nomor 25 Tahun 2026 tentang Rencana Induk Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Alam di Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Utara, dan Provinsi Sumatera Barat.
Kehadiran arsip tersebut menandai dimulainya fase rehabilitasi dan rekonstruksi permanen sebagai bagian dari upaya pemulihan menyeluruh pascabencana hidrometeorologi nan melanda Sumatera pada akhir 2025.
Rencana Induk Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (Renduk PRRP) Sumatera menjadi pedoman berbareng bagi kementerian, lembaga, pemerintah daerah, serta beragam pemangku kepentingan dalam melaksanakan program pemulihan hingga tahun 2028. Dokumen ini disusun untuk memastikan seluruh proses rehabilitasi dan rekonstruksi melangkah secara terarah, terpadu, terkoordinasi, dan berkelanjutan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terbitnya Renduk menjadi tonggak krusial dalam perjalanan pemulihan wilayah terdampak. Setelah beragam langkah penanganan darurat dan pemulihan fungsional sukses dilakukan untuk mengembalikan aktivitas dasar masyarakat, pemerintah sekarang memasuki tahap pembangunan kembali nan berkarakter permanen.
Fokus pemulihan tidak hanya diarahkan pada pembangunan fisik, tetapi juga pada pemulihan kehidupan sosial, ekonomi, dan lingkungan masyarakat terdampak.
Renduk PRRP Sumatera disusun sebagai arsip kebijakan nasional nan menjadi referensi utama dalam perencanaan, pembiayaan, pelaksanaan, hingga pengendalian rehabilitasi dan rekonstruksi di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Dokumen tersebut juga menjadi instrumen sinkronisasi antara program pemerintah pusat dan kebutuhan wilayah agar proses pemulihan melangkah lebih efektif dan tepat sasaran.
Dalam pelaksanaannya, pemerintah mengedepankan prinsip Build Back Better, Safer, and Sustainable. Melalui pendekatan ini, rehabilitasi dan rekonstruksi tidak hanya bermaksud mengembalikan kondisi sebelum bencana, tetapi membangun kembali area terdampak dengan standar nan lebih aman, lebih tangguh, serta lebih siap menghadapi akibat musibah di masa mendatang.
Berbagai program prioritas telah ditetapkan dalam Renduk, mulai dari pembangunan kediaman tetap dan penyediaan area permukiman nan aman, pemulihan prasarana dasar dan jasa publik, rehabilitasi akomodasi pendidikan dan kesehatan, hingga percepatan pemulihan ekonomi masyarakat melalui support terhadap UMKM, sektor pertanian, perikanan, dan pasar rakyat.
Selain itu, pemerintah juga menempatkan penguatan tata kelola dan mitigasi musibah sebagai bagian krusial dari proses pemulihan. Upaya tersebut dilakukan melalui pengembangan info tunggal rehabilitasi dan rekonstruksi nan terintegrasi, penguatan koordinasi lintas sektor, serta pemasangan sistem peringatan awal di wilayah rawan musibah guna mengurangi akibat kejadian serupa di masa depan.
Renduk PRRP Sumatera bakal menjadi referensi penyelenggaraan rehabilitasi dan rekonstruksi di 53 kabupaten/kota terdampak di tiga provinsi. Seluruh program nan dijalankan bakal dipantau dan dievaluasi secara berkala guna memastikan sasaran pemulihan, penggunaan anggaran, serta penyelenggaraan aktivitas melangkah sesuai rencana.
"Terwujudnya rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana Sumatera nan tangguh, sejahtera, dan berkepanjangan melalui pembangunan kembali nan terpadu, inklusif, dan berbasis akibat bencana," demikian visi nan tertuang dalam Renduk PRRP Sumatera nan ditandatangani Menko PMK Pratikno, dikutip dalam keterangan tertulis, Selasa (9/6/2026).
Melalui Renduk PRRP Sumatera, pemerintah berambisi proses pemulihan pascabencana tidak hanya bisa mengembalikan kondisi wilayah terdampak, tetapi juga menghadirkan fondasi pembangunan nan lebih kuat, lebih aman, dan lebih berkepanjangan bagi masyarakat Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat di masa mendatang.
(akd/ega)
2 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·