
Rencana Pajak Air Permukaan Rp1.700 per Pohon Sawit Disorot (Foto: Freepik)
JAKARTA - Perusahaan kelapa sawit nan tidak sepakat dengan ketetapan Pajak Air Permukaan (PAP) di Sumatera Barat (Sumbar) mempunyai sejumlah sistem norma untuk menguji ketetapan tersebut.
Konsultan Hukum Pajak HWS & Partners Wiston Manihuruk menjelaskan wajib pajak dapat mengusulkan keberatan kepada Gubernur dalam waktu tiga bulan.
Apabila keputusan atas keberatan tersebut tetap dipersoalkan, wajib pajak dapat melanjutkan proses melalui banding ke Pengadilan Pajak dalam waktu tiga bulan.
Selain keberatan dan banding, menurut Wiston, gugatan terhadap tindakan penagihan juga dapat ditempuh. Dalam kondisi tertentu, uji materiil terhadap Pergub ke Mahkamah Agung juga menjadi salah satu jalur nan tersedia.
Polemik PAP tidak hanya berangkaian dengan besaran tagihan. Persoalan nan diperdebatkan mencakup pemisah objek pajak, volume air nan diambil, metode pengukuran, hingga dasar penghitungan nilai rupiah.
Wiston menilai kewenangan pemerintah provinsi memungut PAP pada prinsipnya sah. Namun, kewenangan tersebut tidak otomatis membenarkan seluruh objek nan ditetapkan pemerintah daerah.
“Kewenangan provinsi memungut PAP sah dan tidak bisa dipersoalkan. nan dipersoalkan bukan Perdanya, melainkan sampai di mana pemisah objek pajaknya,” ujar Wiston seperti dikutip, Jakarta, Senin (24/8/2026).
Menurutnya, perusahaan sawit tidak menolak PAP secara keseluruhan. Air sungai nan betul-betul dipompa dan digunakan untuk kebutuhan pabrik pada prinsipnya memang dapat menjadi objek kewajiban.
Persoalan muncul andaikan pungutan diperluas ke areal tanaman nan memperoleh air dari curah hujan alias parit nan kegunaan utamanya mengalirkan dan membuang air.
Guru Besar Departemen Ilmu Tanah dan Sumberdaya Lahan IPB University Suwardi juga menyoroti pengenaan pajak sebesar Rp1.700 per pohon sawit.
Dia menilai dasar kalkulasi tersebut perlu ditelusuri dari sisi regulasi, metode penilaian dan dugaan penggunaan air.
Suwardi mengatakan kelapa sawit umumnya berada di wilayah dengan curah hujan relatif cukup. Karena itu, dalam kondisi normal, tanaman tidak berjuntai pada air permukaan untuk kebutuhan budidayanya.
“Pajak air permukaan bakal lebih wajar diterapkan andaikan memang terdapat penggunaan air nan nyata dan terukur,” kata Suwardi.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·