Relawan Global Sumud Flotilla Laporkan Netanyahu ke Kejagung

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Mantan Jaksa Agung Marzuki Darusman turut mendampingi para relawan. Ia menilai KUHP baru membuka kesempatan bagi Indonesia untuk mengadili pelanggaran kewenangan asasi manusia (HAM) nan terjadi di luar negeri sepanjang berangkaian dengan kepentingan WNI melalui yurisdiksi universal.

Menurut Marzuki, ketentuan tersebut merupakan kemajuan dalam perkembangan norma Indonesia. Karena itu, dia mendorong Kejaksaan Agung untuk menindaklanjuti laporan para relawan nan mengaku menjadi korban kekerasan oleh tentara Israel.

"Marilah kita coba untuk menelusuri langkah-langkah nan memerlukan persiapan dan prosedur norma nan betul untuk dapat memberi keadilan bagi penduduk negara Indonesia nan sembilan orang nan secara langsung mengalami brutalitas dari perlakuan tentara Israel di Israel," ucapnya.

Marzuki menegaskan, para relawan tidak hanya mengalami pembajakan di laut, tetapi juga diduga menjadi korban penculikan. Menurutnya, tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap norma internasional dan masuk dalam kategori kejahatan terhadap kemanusiaan.

Sebagai informasi, sembilan relawan tersebut adalah Andre Prasetyo Nugroho, Thoudy Badai Rifabillah, Rahendro Herubowo, Hendro Prasetyo, Herman Budianto, Ronggo Wirasuna, As'ad Aras Muhammad, Bambang Noroyono namalain Abeng, dan Andi Angga Prasadewa.

Selengkapnya
Sumber Liputan6 Berita
Liputan6 Berita