ilustrasi(Antara)
Wacana kebijakan standardisasi bungkusan produk tembakau dinilai melanggar kewenangan konstitusional lantaran membatasi info produk nan sah beredar di tengah masyarakat. Perlindungan kesehatan publik kudu dilaksanakan secara proporsional tanpa menghilangkan kewenangan konsumen dewasa dalam memperoleh info secara benar, jelas, dan jujur mengenai produk nan dibeli oleh masyarakat luas.
Ketua Umum Asosiasi Konsumen Vape Indonesia (Akvindo) Paido Siahaan menilai izin plain packaging berisiko mencederai petunjuk Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK). Pasal 4 huruf c secara tegas menjamin kewenangan masyarakat atas info nan jeli mengenai kondisi serta agunan peralatan alias jasa nan beredar di pasar.
Paido mengatakan pelaku upaya kudu memuat info seperti merek, varian, kadar nikotin, komposisi, peringatan, izin edar, dan info krusial lain. "Apabila bungkusan dibuat terlalu seragam sampai mengurangi keahlian konsumen membedakan produk, maka kebijakan tersebut berpotensi mengurangi kewenangan konsumen untuk memperoleh info nan jelas dan akurat," ujarnya dilansir dari keterangan resmi, Jumat (5/6).
Kewajiban serupa juga mengikat para pelaku upaya untuk memberikan edukasi produk secara transparan. Langkah itu untuk menghindari kesalahpahaman di tingkat pengguna. "Jadi, persoalannya bukan Akvindo menolak peringatan kesehatan. Kami mendukung info akibat nan jelas," tegasnya.
Lebih lanjut, dia menyebut bahwa pembatasan visual pada bungkusan produk tembakau juga dikhawatirkan membatasi kebebasan konsumen dalam mengambil keputusan untuk membeli. Konsumen vape umumnya memilih produk berasas preferensi nan spesifik, meliputi jenis produk, kadar nikotin, karakter cairan alias liquid, rasa, kesesuaian perangkat, hingga reputasi dari produsen.
Jika seluruh bungkusan diseragamkan secara ekstrem, masyarakat bakal mengalami kesulitan membedakan antara produk legal berizin dengan produk nan tidak sesuai dengan kebutuhannya. Dampak lanjutan hilangnya identitas produk ini berpotensi mengaburkan tanggung jawab norma ketika terjadi kesalahan pembelian.
Dia menjelaskan, selama ini UU memberi tanggung jawab info kepada pelaku usaha. Hanya saja situasi bakal berubah jika pemerintah memaksa penghapusan identitas lain pada kemasan. Ketika konsumen keliru membeli jenis alias kadar nikotin akibat bungkusan nan sama, akar persoalan berasal dari kreasi izin itu sendiri. Pembuat kebijakan kudu ikut bertanggung jawab atas ketidakpastian norma nan muncul. "Regulasi kesehatan tidak boleh menciptakan ketidakpastian baru bagi konsumen legal," kata Paido.
Ia pun mendesak Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sebagai inisiator kebijakan tersebut untuk tetap mempertahankan ruang info minimum nan wajib diketahui konsumen pada bungkusan produk tembakau, termasuk vape alias produk rokok elektrik lainnya. Informasi krusial tersebut mencakup kepastian merek, varian, kadar nikotin, komposisi bahan, kode produksi, pita cukai, peringatan kesehatan, identitas produsen, hingga kanal pengaduan. Komponen itu dinilai krusial agar izin kesehatan baru tidak menciptakan masalah sosial dan ekonomi nan merugikan ekosistem industri legal.
Pasalnya patokan bungkusan polos berisiko menyuburkan peredaran produk terlarangan nan lebih mudah menyamar di pasaran. Konsumen kesulitan membedakan satu produk dengan lainnya. Padahal produk terlarangan kualitasnya tidak dapat dipertanggungjawabkan. Guna mengantisipasi akibat dari patokan plain packaging, Akvindo sedang menyiapkan beberapa langkah, termasuk penyampaian masukan resmi secara tertulis kepada Kemenkes. Pihaknya juga mendorong dibukanya ruang perbincangan nan lebih inklusif berbareng akademisi, lembaga konsumen, dan asosiasi dalam menyusun kajian hukum.
"UU Kesehatan memang mengatur pengendalian produk tembakau dan rokok elektronik, termasuk peringatan kesehatan, tetapi pengaturannya tetap kudu dilaksanakan secara proporsional dan tidak boleh meniadakan kewenangan konsumen atas informasi," tutup Paido.
Tak hanya itu, saat ini sektor tembakau tengah dihadapkan pada beragam wacana kebijakan lainnya nan restriktif, termasuk pelarangan bahan tambahan nan dituangkan dalam corak Rancangan Keputusan Menteri Kesehatan sebagai patokan turunan PP 28 Tahun 2024 serta pembatasan kadar tar dan nikotin nan diajukan oleh tim kajian Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan. Kondisi ini telah menuai polemik dan keberatan dari beragam pihak terdampak termasuk konsumen nan merasa dirugikan dan dilanggar haknya. (E-3)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·