Registrasi Kartu SIM Wajib Biometrik Wajah Mulai 1 Juli 2026

Sedang Trending 2 jam yang lalu
Registrasi Kartu SIM Wajib Biometrik Wajah Mulai 1 Juli 2026 Ilustrasi--Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid (kiri) berbincang dengan petugas di stan Kementerian Komdigi pada peluncuran Senyum Nyaman dengan Biometrik (SEMANTIK) di Gedung Sarinah, Jakarta, Selasa (27/1/2026).(ANTARA/Fakhri Hermansyah)

KEMENTERIAN Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) resmi menetapkan kebijakan baru mengenai pendaftaran nomor telepon seluler. Mulai 1 Juli 2026, seluruh registrasi kartu SIM (Subscriber Identity Module) baru di Indonesia wajib menggunakan sistem pengenalan biometrik wajah.

Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kemkomdigi, Edwin Hidayat Abdullah, menegaskan bahwa keputusan ini diambil setelah melalui masa uji coba selama lima bulan nan menunjukkan hasil signifikan. Menurutnya, tidak bakal ada lagi kelonggaran bagi pengguna baru setelah tenggat waktu tersebut ditetapkan.

"Untuk registrasi SIM secara biometrik, bagi new registration sudah bisa dimulai efektif secara penuh secara nasional. Tidak ada lagi kelonggaran per 1 Juli 2026," ujar Edwin di Jakarta, dikutip Selasa (2/6).

Hasil Uji Coba dan Kesiapan Operator

Evaluasi selama masa uji coba menunjukkan bahwa prasarana nan dimiliki oleh operator seluler besar seperti Telkomsel, Indosat Ooredoo Hutchison (IOH), dan XL Axiata telah siap dan andal. Data dari Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) memperkuat optimisme ini dengan mencatat tingginya partisipasi masyarakat selama periode transisi.

Indikator Data Statistik (Januari - April 2026)
Total Registrasi Biometrik Baru 1,4 Juta Nomor
Rata-rata Registrasi Bulanan 300.000 Pengguna
Durasi Proses Registrasi 1 - 2 Menit
Metode Verifikasi Pemindaian Wajah (Biometrik)

Lebih Cepat dan Lebih Aman

Salah satu kelebihan utama dari sistem biometrik ini adalah efisiensi waktu. Edwin mengungkapkan bahwa proses pemindaian wajah hanya memerlukan waktu kurang dari dua menit. Durasi ini diklaim jauh lebih sigap dibandingkan metode konvensional nan mengharuskan pengguna memasukkan NIK KTP dan nomor Kartu Keluarga (KK) secara manual.

Selain aspek kecepatan, aspek keamanan menjadi argumen esensial di kembali kebijakan ini. Implementasi biometrik wajah diharapkan menjadi tembok pertahanan industri telekomunikasi dalam melindungi masyarakat dari beragam ancaman kejahatan siber.

Manfaat Utama Registrasi Biometrik:

  • Mencegah praktik penipuan (scam) dan phishing.
  • Meminimalisaran akibat pencurian identitas.
  • Meningkatkan kepercayaan publik terhadap penyelenggara jasa telekomunikasi.
  • Mempercepat proses pengesahan info pengguna secara real-time.

Indonesia bukan negara pertama nan mengangkat teknologi ini. Langkah Kemkomdigi ini sejalan dengan tren dunia nan telah diterapkan oleh negara-negara seperti Thailand, Vietnam, dan Korea Selatan guna memperkuat ekosistem digital nan kondusif dan terpercaya. (Ant/Z-1)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia