
Refly Harun (Foto: Tangkapan layar iNews)
JAKARTA – Penasihat norma Roy Suryo, Rismon dan Tifa (RRT), Refly Harun menyatakan pendapat mahir alias expert opinion tidak boleh dikriminalisasi. Hal itu dia sampaikan mengenai kliennya nan mengusulkan uji materi terhadap norma nan mengatur soal pencemaran nama baik hingga tuduhan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Jadi, in the name of kerakyatan konstitusi, menyatakan pendapat baik secara lisan maupun tulisan itu dilindungi. Oke? Apalagi nan mengeluarkan pendapat itu adalah expert. Makanya saya katakan, expert opinion itu tidak boleh dikriminalisasi,” kata Refly dalam program Rakyat Bersuara berjudul Jokowi: Kasus Saya Buktikan di Pengadilan nan disiarkan di iNews, Selasa (3/2/2026).
Menurutnya, termasuk pendapat kliennya perihal 99,9 persen piagam Presiden ketujuh RI, Joko Widodo (Jokowi), palsu. Menurutnya, pendapat itu tidak bisa dikriminalisasi lantaran merupakan pendapat dari seorang ahli.
“Nah, jika misalnya mengatakan 99,9% piagam Jack (Jokowi) ini palsu, itu opinion. Anda enggak boleh dikriminalisasi lantaran berpendapat. Kan opinion itu, jika dia expert opinion, maka uji dengan expert opinion nan lain,” ujarnya.
“Dia kan melakukan penelitian subject to apa? Subject to nan diteliti, kan? Nah, nan diteliti itu bahan nan tersedia, bukan bahan nan tidak tersedia,” sambungnya.
Refly melanjutkan, jika hasil penelitian itu salah pun tidak bisa menjadi dasar untuk dikriminalisasi. Sebab, dalam memandang kasus tersebut kudu mengedepankan etika researchers, ialah kemungkinan adanya kesalahan dalam metodologi alias penelitian nan salah sejak awal.
“Jadi jika orang beranggapan di muka publik, alias beranggapan berasas penelitian kemudian dikriminalisasi, lho gawat,” ucapnya.
(Arief Setyadi )
5 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·