42 Ton Pangan Ilegal dari Tiongkok dan Belanda Segera Dimusnahkan Baratin

Sedang Trending 54 menit yang lalu
42 Ton Pangan Ilegal dari Tiongkok dan Belanda Segera Dimusnahkan Baratin Badan Karantina Indonesia bakal memusnahkan 42 ton bawang bombai, kentang, dan wortel terlarangan nan diduga berasal dari Tiongkok dan Belanda lantaran berisiko membawa (benih)penyakit berbahaya.(Baratin)

BADAN Karantina Indonesia (Barantin) bakal segera melakukan tindakan karantina pemusnahan terhadap 42 ton produk pangan ilegal nan masuk melalui jalur Kalimantan. Hal tersebut dilakukan guna memperkecil akibat penyebaran organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK) rawan dari komoditas terlarangan nan diduga berasal dari Tiongkok dan Belanda tersebut.

"Barang bukti tetap disimpan digudang pemilik, namun sebagian kondisinya telah membusuk dan bertunas, sehingga berisiko menyebarkan (benih)penyakit dan penyakit," ungkap Direktur Tindakan Karantina Tumbuhan Deputi Bidang Karantina Tumbuhan Baratin Abdul Rahman dalam keterangan nan dikutip, Minggu (17/5).

Abdul Rahman menjelaskan beberapa saksi sudah dimintai keterangan. Namun pihaknya tetap memerlukan pemeriksaan tambahan sehingga perlu melakukan pemanggilan ulang.

Baratin melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kalimantan Barat (Karantina Kalimantan Barat) beserta Polda Kalbar juga tengah melakukan pencarian terhadap pemilik peralatan nan hingga sekarang belum terdeteksi keberadaannya.

"Ada beberapa saksi nan kurang kooperatif, saat kita panggil, termasuk pemilik nan hingga sekarang belum dapat dihubungi," jelasnya.

Barantin juga terus melakukan koordinasi dengan Korwas PPNS Polda Kalbar guna penanganan lebih lanjut, seperti pemanggilan terhadap saksi-saksi. "Namun konsentrasi kami saat ini adalah dalam rangka melakukan tindakan karantina pemusnahan guna memperkecil akibat penyebaran OPTK," tegas Abdul Rahman.

Kepala Karantina Kalbar Ferdi menjelaskan, bawang bombai berpotensi membawa OPTK 1 jenis serangga, 13 jenis cendawan, 5 jenis nematoda, 8 jenis bakteri, 2 jenis gulma dan 1 jenis virus, 42 senyawa kimia, dan 2 jenis logam berat. 

Sedangkan kentang berpotensi membawa 5 jenis serangga, 10 jenis cendawan, 8 jenis nematoda, 10 jenis bakteri, 3 jenis gulma, 2 jenis siput, 1 jenis tungau dan 7 jenis virus, 63 senyawa kimia, dan 2 jenis logam berat.

Untuk komoditas wortel berpotensi membawa 2 jenis serangga, 5 jenis cendawan, 4 jenis nematoda, 7 jenis bakteri, 1 jenis siput dan 5 jenis virus, 23 senyawa kimia, 2 mikroba, dan 2 jenis logam berat.  

"OPTK nan terbawa tersebut dapat membahayakan tanaman lokal, sehingga dapat merugikan petani, sedangkan cemaran kimia dapat membahayakan kesehatan manusia dan lingkungan," papar Ferdi.

Sebelumnya, Barantin melalui Karantina Kalimantan Barat berbareng Polda Kalimantan Barat mengamankan 42 ton komoditas pangan terlarangan nan siap diedarkan di sebuah penyimpanan di Jalan Komodor Yos Sudarso, Kota Pontianak pada Selasa (12/5). Komoditas nan diamankan berupa bawang bombai sebanyak 1.694 karung (33,9 ton), kentang sebanyak 735 karung (7,35 ton), dan wortel banyak 61 karton (1,22 ton).

Berdasarkan label kemasan, ketiga peralatan tersebut diduga berasal dari Belanda dan Tiongkok, sementara importirnya dari Malaysia.

Komoditas tersebut diketahui tidak dilengkapi sertifikat kesehatan tumbuhan dari negara asal dan tidak dilaporkan kepada pejabat karantina saat melakukan importasi. Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 86 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. 

Abdul Rahman menyampaikan, pelaku pemasukan terlarangan komoditas pangan tanpa arsip resmi dapat dikenakan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

"Ini bukan sekedar pemasukan ilegal. Di tengah upaya pemerintah Prabowo untuk mewujudkan ketahanan dan swasembada pangan perihal ini menjadi ancaman nan berisiko terhadap pemasukan OPTK nan bisa saja belum ada di Indonesia, dan ini sangat berbahaya," pungkasnya. (Z-2)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia