Liputan6.com, Jakarta - Majelis pengadil Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah menolak permohonan praperadilan nan diajukan oleh Febrie Adriansyah (FA) mengenai penetapan status tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan upaya paksa penahanan.
Kuasa Hukun Febrie Adriansyah, Febri Diansyah menyampaikan bahwa pihaknya menghormati putusan nan dibacakan pengadil tunggal Richard Edwin Basoek dalam perkara nomor 134 Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
"Kita sudah dengar bersama-sama seluruh pertimbangannya. Meskipun kami bisa berbeda pendapat dengan beberapa pandangan-pandangan tersebut," kata Febri Diansyah usai sidang di PN Jaksel, Kamis (27/8/2026).
"Tetapi clear kan di sini bahwa kami sebagai tim advokat dari Pak FA sangat menghormati putusan pengadilan ini, mnghormati putusan praperadilan nan sudah dibacakan tadi," tambahnya.
Menurut Febri, menghormati putusan pengadilan merupakan sikap nan dimiliki oleh Febrie Adriansyah sejak awal dalam menempuh proses praperadilan. Pihaknya pun bakal mempelajari beberapa poin pertimbangan dari pengadil mengenai penolakan praperadilan.
"Dan kemudian kami segera bakal berjumpa dengan Pak FA untuk mendiskusikan dan membahas langkah-langkah lanjutan. Karena proses ini kan tetap berjalan, pertama besok bakal ada agenda putusan 135. Dan kemudian setelah praperadilan ini tentu ada proses-proses norma nan tetap berjalan. Nah, itu bakal kita diskusikan lebih lanjut," jelas Febri Diansyah.
Febri kemudian mengingatkan kembali sikap nan dipegang teguh oleh kliennya, sesuai dengan pengalaman Febrie selama 30 tahun di Korps Adhyaksa sehingga pihaknya tetap mengedepankan koridor norma umum andaikan mendapati adanya kejanggalan dalam penanganan perkara.
"Sikap menghormati norma itu berada pada posisi dan kualitas nan sama sampai dengan saat ini, untuk penghormatan terhadap lembaga pengadilan. Sekalipun memang kami dari tim norma tentu juga punya catatan terhadap pertimbangan-pertimbangan tadi," tutur mantan ahli bicara KPK ini.
"Dan angan kami, sejak awal proses praperadilan ini diajukan adalah untuk bisa mengoreksi, meluruskan, alias melakukan pertimbangan secara terbuka, dalam perihal terdapat persoalan-persoalan dalam penanganan perkara tindak pidana, agar tidak perlu ada korban-korban lain dari sikap tidak kehati-hatian misalnya, ketidakhati-hatian dalam penanganan perkara, alias penanganan nan tergesa-gesa alias sejenisnya," sambungnya.
Lebih jauh, Febri menerangkan bahwa langkah menguji perkara ke praperadilan merupakan corak dari upaya kubu Febrie Adriansyah dalam menjaga proses norma nan melangkah agar sesuai dengan prinsip-prinsip proses norma nan adil.
Sehingga ke depannya diharapkan tidak ada lagi praktik-praktik penyalahgunaan kekuasaan terhadap orang-orang alias penduduk negara nan ditangani oleh lembaga penegak hukum.
"Jadi poinnya tidak sekadar, lagi-lagi tidak sekadar soal kepentingan norma alias kewenangan norma dari Pak FA, tapi jauh lebih besar dari itu ikhtiar dan angan untuk memperbaiki proses norma ke depan," pungkas Febri.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·