Reaksi KPK saat Silmy Karim Ajukan Praperadilan Terkait Penyitaan

Sedang Trending 4 hari yang lalu

Di sisi lain, Budi mengatakan KPK menghormati langkah norma nan ditempuh Silmy Karim. Dia menyebut pengajuan praperadilan merupakan kewenangan setiap pihak untuk menguji aspek formil dalam proses penyidikan, khususnya mengenai sah alias tidaknya tindakan penyitaan.

"Khususnya mengenai sah alias tidaknya tindakan penyitaan nan dilakukan oleh Penyidik," jelas Budi.

Menurut Budi, praperadilan merupakan bagian dari sistem checks and balances dalam penegakan hukum. Setiap pihak mempunyai kesempatan untuk menguji tindakan abdi negara penegak norma melalui forum nan disediakan peraturan perundang-undangan.

"KPK menghormati seluruh langkah norma nan ditempuh oleh para pihak dan bakal mengikuti proses persidangan sesuai dengan ketentuan nan berlaku," ujarnya.

Budi juga membujuk masyarakat mengawal proses norma perkara tersebut. Dia menilai pengawasan publik krusial untuk menjaga transparansi, akuntabilitas, dan kepastian bahwa penegakan norma melangkah sesuai koridor hukum.

"Pelayanan kepada penduduk negara asing merupakan bagian dari wajah pelayanan negara nan kudu diselenggarakan secara profesional, berintegritas, dan bebas dari praktik koruptif," kata Budi.

Dia mengatakan, dugaan korupsi dalam pengurusan izin tinggal WNA mempunyai dimensi kepentingan publik lantaran berangkaian dengan pelayanan negara dan pintu masuk orang asing ke Indonesia.

"Karena itu, ketika terdapat dugaan praktik korupsi pada sektor tersebut, nan dipertaruhkan bukan hanya integritas penyelenggara pelayanan, tetapi juga kepercayaan publik dan kredibilitas Indonesia di mata masyarakat internasional," ucap Budi.

"Pintu masuk Indonesia tidak boleh menjadi pintu masuk praktik korupsi. Pelayanan publik kudu menjadi wajah integritas negara, bukan ruang transaksional nan mencederai kepercayaan masyarakat maupun bumi internasional," imbuhnya.

KPK, kata Budi, bakal terus memastikan investigasi perkara dugaan pemerasan izin tinggal WNA melangkah secara profesional, independen, dan berasas ketentuan hukum.

Selengkapnya
Sumber Liputan6 Berita
Liputan6 Berita