Jakarta -
Majelis Luhur Kepercayaan Terhadap Tuhan nan Maha Esa Indonesia (MLKI) menyampaikan aspirasi mengenai Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) ke DPR. MLKI berambisi RUU Sisdiknas mengakomodasi pendidikan bagi penghayat kepercayaan secara komprehensif dan inklusif.
"Majelis Luhur Kepercayaan Indonesia memandang perlu bahwa Pendidikan Kepercayaan terhadap Tuhan nan Maha Esa memperoleh pengaturan nan sesuai dengan kedudukan konstitusionalnya. Hal ini krusial untuk memberikan kepastian hukum, menjamin kesetaraan jasa pendidikan, serta mencerminkan penghormatan negara terhadap kewenangan konstitusional siswa/murid Penghayat Kepercayaan terhadap Tuhan nan Maha Esa," kata Presidium MLKI, Endang Retno Lastani saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Komisi X DPR, Senin (21/9/2026).
MLKI tidak setuju andaikan pengaturan pendidikan kepercayaan terhadap Tuhan nan Maha Esa hanya ditempatkan dalam Penjelasan Pasal 73 ayat (1) huruf j, di mana dinyatakan bahwa muatan pelajaran Kepercayaan terhadap Tuhan nan Maha Esa diberikan dalam muatan wajib seni, adat, dan budaya bagi siswa penganut Penghayat Kepercayaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penempatan ini dianggap tidak mencerminkan kedudukan Kepercayaan terhadap Tuhan nan Maha Esa sebagai sistem kepercayaan nan memperoleh agunan konstitusional berasas Pasal 28E ayat (2) dan Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XIV/2016.
Dalam pertimbangannya, MLKI mengatakan saat ini jasa Pendidikan Kepercayaan terhadap Tuhan nan Maha Esa dilaksanakan berasas Permendikbud No. 27 tahun 2016, untuk mengisi kekosongan norma atas jasa pendidikan kepercayaan nan belum terakomodir dalam UU Sisdiknas No. 20 tahun 2003.
MLKI beranggapan dengan adanya pembahasan perubahan UU Sisdiknas, maka sudah selayaknya Pendidikan Kepercayaan Terhadap Tuhan nan Maha Esa dapat dikuatkan dengan mengakomodir dalam RUU Sisdiknas.
"Hal ini menunjukkan bahwa negara konsisten dalam memberikan pengakuan atas kesetaraan jasa kepada siswa/murid penghayat kepercayaan," kata Retno.
MLKI merekomendasikan agar RUU Sisdiknas mencantumkan secara definitif rumusan "Pendidikan keagamaan dan pendidikan kepercayaan Terhadap Tuhan nan Maha Esa" pada pasal-pasal nan mengatur tentang pendidikan keagamaan ialah pada pasal 1, pasal 73, pasal 159 s.d.164, agar kewenangan peserta didik penghayat mempunyai dasar norma nan tegas dan setara.
MLKI juga berambisi RUU Sisdiknas mengakomodir penguatan jasa Pendidikan melalui pemetaan kebutuhan, pembentukan formasi, pengangkatan, dan penempatan pembimbing Pendidikan Kepercayaan pada satuan Pendidikan nan membutuhkan, serta pemanfaatan lulusan program studi nan relevan sesuai persyaratan peraturan perundang-undangan.
"Usulan dan rekomendasi MLKI tidak dimaksudkan untuk menyamakan identitas kepercayaan dan kepercayaan, melainkan untuk memastikan kesetaraan pemenuhan kewenangan konstitusi, kepastian layanan, mutu pembelajaran, serta kesiapan tenaga pendidik bagi peserta didik penghayat kepercayaan Terhadap Tuhan nan Maha Esa," ucap Retno.
(dwr/ygs)
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·