Rayuan Hanania Travel Gaet Korban: Iming-iming Umrah VIP hingga Wisata Luar Negeri

Sedang Trending 56 menit yang lalu

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Utama PT Khazanah Tamma Internasional alias Hanania Group, Ahmad Syah Farhan Rachman (ASFR), ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan biaya jemaah umrah.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imannuddin menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah interogator mengumpulkan perangkat bukti nan cukup dalam proses penyelidikan perkara tersebut.

“Penyidik telah menetapkan satu orang sebagai tersangka berinisial ASFR nan saat ini menjabat sebagai Direktur Utama PT Hasanah Tama Internasional,” kata Imannuddin kepada wartawan, Selasa (2/6/2026).

Dalam kasus ini, ASFR dipersangkakan melanggar Pasal 486 KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023. Atas perbuatannya, tersangka terancam balasan maksimal empat tahun penjara.

Kasus ini bermulai saat Hanania Group menawarkan paket umrah lewat pamflet dan akun Instagram. Harga paket bervariasi, mulai Rp 29 juta sampai Rp 46 juta, dengan iming-iming akomodasi reguler, premium, VIP hingga paket wisata ke sejumlah negara.

Para korban kemudian menyetor pembayaran pada Februari 2026 untuk agenda keberangkatan Maret, April, Juni dan Juli 2026. Namun, jemaah nan dijadwalkan berangkat pada Maret dan April rupanya tak kunjung diberangkatkan.

Saat korban meminta penjelasan, pihak manajemen disebut tak bisa menerangkan penggunaan biaya nan sudah diterima dari para jemaah.

Menurut dia, tersangka diduga memakai biaya milik para jemaah untuk menutupi persoalan finansial perusahaan dan kepentingan lain di luar kebutuhan pemberangkatan umrah.

"Sehingga mengakibatkan para jamaah tidak dapat berangkat umrah sebagaimana nan telah dijanjikan sebelumnya," ujar dia.

Selengkapnya
Sumber Liputan6 Berita
Liputan6 Berita