Ratusan WNA di Batam Ditangkap Terkait Penipuan Online

Sedang Trending 1 hari yang lalu

Batam, CNN Indonesia --

Direktorat Jenderal Imigrasi melakukan penyergapan mengenai penipuan online jaringan internasional nan melibatkan ratusan penduduk negara asing (WNA) di sebuah Apartemen Baloi View, di Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri).

Penggerebekan terkait aktivitas scamming trading skema saham dan valas secara online. Kegiatan ratusan WNA tersebut sudah berjalan selama empat minggu alias lebih dari sebulan. Korban mereka adalah orang nan berada di Eropa maupun Vietnam.

Petugas turut mengamankan beragam peralatan bukti, antara lain 131 unit komputer, 93 laptop, 492 telepon genggam, 52 monitor, perangkat jaringan, mesin penghitung uang, serta 198 paspor.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk mendeteksi adanya keterlibatan WNI, tapi ini tidak membuka kesempatan kami untuk terus mendalami sehingga ke depannya kami bakal kejar terus siapapun pelaku - pelaku nan terlibat dalam kejahatan ini, baik WNA maupun WNI ini bakal berkembang ke depannya," Kata Kepala Imigrasi Batam, Wahyu Eka Putra dalam konvensi persnya pada Jum'at (8/5).

Lebih lanjut, Eka mengatakan saat penggerebekan dicurigai keterlibatan mobil mewah Alphard yang terparkir di Apartemen Baloi View. Saat ini sudah menjadi pantauan petugas dan tetap dalam proses pengembangan. Dia menyebut, petugas mengalami hambatan pemeriksaan terhadap para WNA terutama dalam segi komunikasi bahasa, lantaran ratusan WNA kebanyakan dari Vietnam.

"Terkait adanya dua buah mobil Alphard ya, itu sudah menjadi pantauan kami ini sedang dalam proses pengembangan," ujarnya.

Dia menambahkan, ratusan WNA nan melakukan aktivitas pidana di Batam sebagian masuk melalui pelabuhan internasional nan ada di Batam via kapal Ferry. Selain itu, sebagian ada juga nan melalui via domestik airport luar kota Batam.

Terpisah, Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko mengatakan, ada 210 Warga Negara Asing (WNA) nan menjadi operator scamming trading skema saham dan valas secara online.

Ratusan WNA tersebut diketahui berasal dari Vietnam, Tiongkok dan Myanmar.

Secara rinci, para WNA berasal dari Vietnam (125 orang), Republik Rakyat Tiongkok (84 orang) dan Myanmar (1 orang). Dari jumlah itu, sebanyak 163 orang berjenis kelamin laki-laki dan 47 orang berjenis kelamin perempuan.

"Dilakukan penemuan awal dan mendapatkan sekitar 210 orang, ini mengenai dengan penipuan investasi scammer," Katanya saat memimpin konvensi pers pada Jumat (8/5).

Dia menambahkan, hasil pemeriksaan petugas para WNA menggunakan beragam jenis izin tinggal, ialah 57 orang menggunakan Bebas Visa Kunjungan (BVK), 103 orang menggunakan Visa on Arrival (VoA), 49 orang menggunakan Visa Kunjungan Indeks D12/B12, serta 1 orang menggunakan Izin Tinggal Terbatas Investor. Dia menyebut, WNA nan melakukan aktivitas pidana di Batam bakal diproses secara administratif sesuai peraturan nan ada di Indonesia berupa Deportasi dan Prakalan.

Namun, andaikan ditemukan unsur pidana sesuai dengan KHUP maka bakal diserahkan ke pihak kepolisian.

"Apabila kelak ditemukan ada juga dugaan tindak pidana sesuai dengan KHUP kita, kami bakal melakukan protistusia dan bakal kami serahkan ke pihak kepolisian," ucapnya

Sementara itu, Sekretaris National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia Brigjen Pol Untung Widyatmoko mengatakan, pengungkapan kasus ini menambah keberhasilan abdi negara penegakan norma Indonesia dalam memetakan persebaran pelaku kejahatan siber.

Dia menyebut, kejahatan siber nan terungkap di Batam ada kaitannya dengan nan telah diungkapkan tim campuran dari Direktorat Jenderal Imigrasi dan Polri nan ada di Denpasar Bali, Surabaya Jawa Timur, Surakarta Jawa Tengah, Daerah Istimewa Jogjakarta dan di Bogor, serta Sukabumi Jawa Barat.

"Sebetulnya, kejahatan ini ada kaitannya dengan nan telah kami lakukan pula dengan Direktorat Jenderal Imigrasi sebelumnya ialah di Denpasar Bali, Surabaya Jawa Timur, Surakarta Jawa Tengah, Daerah Istimewa Jogjakarta dan di Bogor, serta Sukabumi Jawa Barat," katanya.

Dia menyebut, berasas informasi, telah terjadi penangkapan terhadap WNA sebanyak 300 orang dengan kasus nan serupa di wilayah Jakarta. Menurutnya, kejadian kejahatan siber ini menunjukkan adanya pola pergeseran bubaran dari scammer dari Kamboja, Myanmar, Laos dan Vietnam menyebar ke Indonesia.

"Scammer dari Kamboja, Myanmar, Laos dan Vietnam akhirnya menyebar juga nan salah satunya ke Indonesia sebagai destinasi baru dan kita tidak mau negara kita menjadi save haven untuk para scammer ini," katanya

Para WNA tersebut diduga melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Berdasarkan patokan tersebut, Pejabat Imigrasi berkuasa menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) terhadap orang asing nan melakukan aktivitas berbahaya, mengganggu ketertiban umum, alias melanggar peraturan perundang-undangan. Saat ini, para pelanggar telah ditempatkan di ruang detensi untuk menjalani proses lebih lanjut berupa deportasi dan penangkalan.

(arp/isn)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional