Ratusan Produk Pelanggaran Merek Dimusnahkan, Nilainya Hampir Rp 1 Miliar

Sedang Trending 2 jam yang lalu

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum memusnahkan 567 peralatan bukti hasil penanganan perkara pelanggaran merek Lacoste dengan perkiraan nilai ekonomi mencapai Rp940,4 juta.

Pemusnahan tersebut merupakan tindak lanjut penyelesaian perkara pelanggaran merek nan ditangani Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) DJKI.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar mengatakan langkah tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan norma dan perlindungan kewenangan kekayaan intelektual di Indonesia.

"Lebih dari sekadar pemusnahan peralatan bukti, aktivitas ini menunjukkan bahwa negara datang untuk menjaga integritas sistem kekayaan intelektual, memberikan kepastian norma bagi para pelaku usaha, serta memperkuat kepercayaan masyarakat dan bumi internasional terhadap sistem perlindungan kekayaan intelektual di Indonesia," kata Hermansyah, Senin (22/6/2026).

Menurut dia, perlindungan merek tidak hanya bermaksud melindungi pemegang hak, tetapi juga menciptakan kepastian hukum, menjaga persaingan upaya nan sehat, melindungi konsumen, dan mendorong suasana investasi nan kondusif.

Direktur Penegakan Hukum DJKI Arie Ardian Rishadi menjelaskan peralatan bukti nan dimusnahkan terdiri atas 135 kaos jersey, 42 celana training, 25 jaket, 204 kemeja, 32 sweater, sembilan polo t-shirt, 91 kaos, dan 29 boxer.

Seluruh peralatan tersebut sebelumnya disimpan sebagai peralatan bukti selama proses penanganan perkara dan dimusnahkan setelah para pihak mencapai kesepakatan nan telah berkekuatan norma tetap.

Berdasarkan kalkulasi DJKI, nilai ritel produk original sejenis di pasaran diperkirakan mencapai Rp940,4 juta.

Menurut Arie, nomor tersebut menunjukkan besarnya potensi kerugian nan dapat timbul andaikan produk nan menggunakan merek tanpa kewenangan beredar di masyarakat.

“Pemusnahan peralatan bukti ini bukan sekadar pemenuhan tanggungjawab administratif, melainkan langkah nyata untuk mencegah kerugian nan lebih besar bagi pemegang kewenangan merek, konsumen, maupun bumi usaha. Pelanggaran merek tidak hanya merugikan pemilik hak, tetapi juga berpotensi menyesatkan konsumen dan mengganggu persaingan upaya nan sehat,” ujarnya.

Selengkapnya
Sumber Liputan6 Berita
Liputan6 Berita