Polisi lakukan pengawalan ketat sidang perdana mantan Bupati Pati Sudewo di Pengadilan Tipikor Semarang Senin (15/6). (MI/Safuan)
LOYALIS Bupati Pati (nonaktif) Sudewo geruduk Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang. Kehadiran mereka untuk mengawal jalannya sidang perdana penjara korupsi pemerasan dalam pengangkatan perangkat desa dan suap proyek jalur kereta api Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA).
Sidang perdana terhadap terdakwa mantan Bupati Pati Sudewo digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Senin (15/6). Sidang hari ini diagendakan pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
"Ada 17 bus penduduk pendukung Bupati Pati Sudewo datang ke Semarang untuk mengikuti sidang perdana di Pengadilan Tipikor Semarang Senin (15/6)," kata Direktur LBH Pemuda Djoeang juga Koordinator Loyalis Bupati Pati (nonaktif) Sudewo Fatkhur Rahman.
Ratusan loyalis ini, menurut Fatkhur Rahman, bakal berangkat secara terpisah-pisah dengan koordinator masing-masing kecamatan. Fatkhur mengatakan tindakan bakal berjalan tenteram dan tertib seusai peraturan di lingkungan pengadilan. Meski begitu, mereka tetap membawa perangkat peraga seperti spanduk dan poster.
"Tujuan kehadiran loyalis ini adalah menunjukkan solidaritas dan support moral terhadap Bupati Pati nonaktif," tambahnya.
Sementara itu, Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Teguh Istiyanto mengatakan hingga saat ini, belum ada rencana mengirimkan massa ke Kota Semarang untuk mengikuti sidang. Sebaliknya, Ia membujuk penduduk menyikapi secara dewasa proses norma nan sedang berjalan.
"Jangan sampai muncul salah tafsir seolah-olah masyarakat Pati terpecah,” tambah Teguh.
Teguh mengingatkan masyarakat kudu memastikan proses norma melangkah secara setara dan transparan. Pasalnya persidangan merupakan ruang untuk mengungkap fakta-fakta nan selama ini belum terungkap ke publik, sehingga berambisi majelis hakim, jaksa, maupun pihak mengenai dapat membuka seluruh rangkaian peristiwa sesuai kebenaran persidangan.
"Juga terdapat pihak lain nan diduga terlibat namun belum tersentuh proses hukum, jika memang bersalah, ya divonis bersalah, tetapi jika tidak terbukti, ya kudu dibebaskan. nan krusial semua kebenaran dibuka dan siapa pun nan terlibat kudu terungkap,” kata Teguh Istiyanto.
AMPB, kata Teguh, menilai kasus nan menjerat Sudewo tidak hanya berangkaian dengan individu. Kasus ini menjadi pengingat mengenai akibat luas praktik korupsi terhadap masyarakat, lantaran korupsi dapat mengganggu keahlian finansial negara maupun wilayah dalam menjalankan program pembangunan dan pelayanan publik. (Z-2)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·